Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara
Sidang Lanjutan Korupsi Diskes Lampung Utara, Jaksa Akan Hadirkan Saksi Kunci
Dalam persidangan telekonferensi dengan terdakwa Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara nonaktif dr Maya Metissa ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan men
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang perkara penyelewengan dana anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2017-2018 Lampung Utara akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (28/9/2020) besok.
Dalam persidangan telekonferensi dengan terdakwa Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara nonaktif dr Maya Metissa ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan saksi kunci.
JPU Budiawan Utama mengatakan, pihaknya akan menghadirkan beberapa saksi dalam persidangan besok.
"Saksi berikutnya akan kami hadirkan dari dinasnya (kesehatan), termasuk bendahara dinas yakni Novrida Nunyai," ujar Budiawan Utama, Minggu (27/9/2020).
Budiawan mengakui, bendahara kerap disebut oleh para saksi sebagai oknum yang telah melakukan pemotongan dana BOK.
"Kalau dari semua saksi sebelumnya menyatakan bahwa atas semua pencairan dana BOK itu dilakukan pemotongan 10 persen dari anggaran 2017 dan 2018," tandasnya.
• Korupsi Berjamaah, Kadiskes Lampung Utara Maya Mettisa Disebut hanya Dapat 4 Persen dari Bendahara
• Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa Perintahkan Bendahara Diskes Potong Anggaran BOK 10 Persen
Karir Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara Maya Metissa berakhir di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (8/9/2020).
Nama Maya Metissa sering disebut dalam persidangan perkara suap fee proyek yang menjerat mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Dalam persidangan perdana yang dipimpin ketua majelis hakim Siti Insirah, JPU Gatra Yudha Pramana menyampaikan bahwa penyimpangan dana BOK yang dilakukan Maya dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan terdakwa dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2018," ungkap JPU.
Lanjut JPU, terdakwa telah menyelewengkan anggaran bantuan operasional kesehatan (BOK) tahun 2017-2018.
Adapun perbuatan terdakwa, kata JPU, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 12 huruf f jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPid. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)