Pencurian di Pringsewu
Polisi Amankan Senpi Rakitan yang Digunakan Residivis Curas saat Beraksi di Pringsewu
Pj Kapolsek Sukoharjo Iptu Hasbulloh mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Pj Kapolsek Sukoharjo Iptu Hasbulloh mengatakan, bila PP kini diamankan di Polsek Sukoharjo berikut barang bukti kejahatan.
2 Rekan Buron
Residivis curas, PP (38) warga Kampung Sukosari Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah melakukan kejahatannya tidak seorang diri.
Melainkan bersama dua orang rekannya, yaitu HN dan RO.
Pj Kapolsek Sukoharjo Iptu Hasbulloh mengatakan bila HN dan RO belum tertangkap.
Kedua rekan PP, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dua pelaku lain masih dalam pengejaran," kata Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 29 September 2020.
Kembali Masuk Bui
Seorang residivis pencurian dengan kekerasan (Curas) terpaksa kembali lagi ke balik jeruji besi setelah ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Senin, 28 September 2020.
Penjara tidak membuat jera PP (38) pelaku curas yang setiap kali melancarkan aksinya memakai senjata api (senpi) rakitan.
PP kembali melakukan curas, Sabtu, 8 Agustus 2020 pukul 20.00 WIB di Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Korban Agung Setiono (21) warga Pekon Wonodadi dan Legarana (19) warga Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Pelaku berhasil melarikan sepeda motor Honda beat BE 4930 UR, HP merk Xiomi Red 5A milik korban Agung Setiono dan HP merk Xiomi 4X milik korban Legarana.
Total kerugian Rp 18 juta.
Atas perbuatan pelaku korban melapor ke Polsek Sukoharjo.