Tribun Pringsewu

Pedagang Pasar di Pringsewu Minta Pemkab Beri Toleransi Soal Kenaikan Retribusi Pasar

Pedagang pasar di Pringsewu menginginkan toleransi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu terhadap penyesuaian (kenaikan) retribusi pasar.

Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Komisi II DPRD Pringsewu berdialog dengan APPSI Pringsewu dan masyarakat pedagang Pasar Induk Pringsewu, Jumat, 2 Oktober 2020. Pedagang Pasar di Pringsewu Minta Pemkab Beri Toleransi Soal Kenaikan Retribusi Pasar. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Para pedagang pasar di Kabupaten Pringsewu menginginkan toleransi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu terhadap penyesuaian (kenaikan) retribusi pasar.

Penyesuaian (kenaikan) retribusi tersebut sesuai Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Retribusi Pasar, semula Rp 2000, menjadi Rp 3000 per hari.

Kemudian Perbup Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelayanan Persampahan/Kebersihan, semula Rp 1000 menjadi Rp 2000 per hari.

Totalnya, pedagang dikenakan Rp 5000 per hari dari sebelumnya hanya Rp 3000 per hari.

Sejumlah pedagang ada yang sudah mendapat sosialisasi penyesuaian retribusi, ada juga yang belum.

DPRD Metro Minta Pedagang Pasar Margerejo Bayar Retribusi

Kadisdukcapil Pringsewu Bungkam Soal Penangkapan 3 Oknum ASN di Kantornya

"Berat (naik) karena momennya masih Covid seperti saat ini. Dapat penglaris saja Alhamdulilah," kata salah satu pedagang Pasar Induk Pringsewu Santi, Jumat, 2 Oktober 2020.

Selain membayar retribusi harian tersebut, menurut dia, pedagang juga harus membayar bulanan sebesar Rp 52.500 per los.

Selain itu, tambahnya, juga membayar sewa tahunan sebesar Rp 20 juta.

Dia mengungkapkan itu saat kunjungan Komisi II DPRD Pringsewu ke Pasar Induk Pringsewu.

Ketika itu, Sekretaris Komisi II DPRD Pringsewu Anton Subagiyo didampingi anggota Komisi II Asita Nurgaya, dan Leswanda Putra.

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kabupaten Pringsewu Hi Sudarsono Lesung menyadari bila PAD (Pendapatan Asli Daerah) Pringsewu rendah.

Oleh karena itu lah, kata Lesung, pedagang mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan PAD.

"Tapi dengan adanya Covid-19 ini, kami mohon jangan dulu dinaikkan," pinta Lesung dalam kunjungan Komisi II DPRD Pringsewu tersebut.

Sekretaris Komisi II DPRD Pringsewu Anton Subagiyo mengatakan, atas hasil kunjungan ke Pasar Induk Pringsewu ini pihaknya akan menjadwalkan hearing dengan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pringsewu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved