Korupsi RSUD Pringsewu

Alasan Covid-19, 2 Tersangka Korupsi RSUD Pringsewu Ajukan Penangguhan Penahanan

Dua tersangka korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu meminta penangguhan penahanan.

Tribunlampung.co.id/Robertus Didik
M Nurdin, tersangka korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu, seusai diperiksa di Kejari Pringsewu, Rabu (7/10/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik B

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dua tersangka korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu meminta penangguhan penahanan.

Tersangka M Nurdin (MN) didampingi oleh kuasa hukumnya, Ananto.

Sedangkan tersangka Samsu Rizal (SR) didampingi oleh Heriyanto Serumpun.

Ananto mengaku siap mengikuti prosedur penahanan kliennya.

Menurut dia, prosedur tersebut memang harus dijalankan.

"Menghormati, menghargai. Persoalan benar salahnya nanti di pengadilan," tutur Ananto saat ditemui di kantor Kejari Pringsewu, Rabu (7/10/2020).

BREAKING NEWS 2 Tersangka Korupsi RSUD Pringsewu Diperiksa Kejari

Alasan Kejari Tahan 2 Tersangka Korupsi RSUD Pringsewu

Aksi Baku Hantam dan Lempar Batu Warnai Demo Tolak Omnibus Law di Bandar Lampung

Samsu Rizal, tersangka korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu, seusai diperiksa di Kejari Pringsewu, Rabu (7/10/2020).
Samsu Rizal, tersangka korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu, seusai diperiksa di Kejari Pringsewu, Rabu (7/10/2020). (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Menurut Ananto, dalam sidang jaksa mempunyai tugas untuk membuktikan dakwaan.

Pihaknya punya kewajiban untuk membuktikan sebaliknya.

Di sisi lain, Ananto menyampaikan keinginan agar kliennya tidak ditahan dengan alasan pandemi Covid-19.

Paling tidak, kata dia, kliennya tidak ditahan di rutan.

Hal sama dikatakan Heriyanto Serumpun.

"Saat ini kan lagi Covid-19, saya sudah ajukan (penangguhan). Namun, belum ada putusan dari pimpinan," kata Heriyanto.

Selain Covid-19, kata Heriyanto, alasan lain mengajukan penangguhan penahanan karena berdasar asas praduga tak bersalah.

Dikatakan Heriyanto, Samsu Rizal sudah pensiun dini sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Pringsewu.

Bila Samsu Rizal ditahan, dikhawatirkan bisa berdampak terhadap kebutuhan ekonomi keluarganya.

Dia menjamin kliennya tidak akan melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

2 Tersangka Ditahan

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Pringsewu memutuskan untuk menahan dua tersangka korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu.

Kepala Kejari Pringsewu Amru Siregar mengatakan, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan dan persidangan.

Kedua tersangka yakni M Nurdin (MN) selaku pihak swasta dan Samsu Rizal (SR) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kajari Pringsewu Amru Siregar mengungkapkan, setelah ditahan, kedua tersangka segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Nanti langsung kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Amru, didimpingi Kasi Pidsus Leonardo Adiguna dan Kasi Intel Median Suwardi, Rabu (7/10/2020).

Selain mempermudah proses persidangan, tambah Amru, penahanan dilakukan lantaran khawatir tersangka melarikan diri.

Selain itu, jangan sampai tersangka menghilangkan barang bukti.

Amru mengatakan, keputusan melakukan penahanan tersebut merupakan subjektivitas penyidik.

Diketahui, M Nurdin dan Samsu Rizal ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2019 lalu.

Keduanya dianggap paling bertanggung jawab atas kerugian negara dalam proyek pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu senilai Rp 3,9 miliar.

Pembangunan tersebut dilaksanakan pada tahun 2012.

Dari nilai bangunan itu, ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 717 juta.

"Setelah hasil audit BPKP Provinsi Lampung, mengakibatkan kerugian negara Rp 717 juta," tuturnya.

Kedua tersangka ditahan di Rutan Kota Agung hingga 20 hari ke depan.

Keduanya terancam pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 KUHP subsider pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.

Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.

Dua tersangka korupsi bangunan rawat inap kelas III RSUD Pringsewu memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu, Rabu (7/10/2020).

Keduanya yaitu MN selaku pihak swasta dan SR selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Berdasar informasi dari internal kejaksaan, keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan tambahan dengan didampingi oleh penasihat hukum.

MN dan SR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Pringsewu pada peringatan Hari Antikorupsi Internasional, 9 Desember 2019 silam.

Kedua tersangka diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 717 juta.

Kerugian tersebut dari kegiatan pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu senilai Rp 3,9 miliar.

Pengamatan Tribunlampung.co.id, kedua tersangka masih berada di dalam gedung korps Adhiyaksa Kabupaten Pringsewu.

Sementara di luar gedung, tepatnya di depan pintu kantor Kejari Pringsewu, telah terparkir mobil kendaraan tahanan Kejari Pringsewu, yakni Toyota Hilux nomor polisi BE 2133 VZ.

Selain itu, dua personel polisi bersenjata laras panjang berjaga di dekat mobil tahanan tersebut. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved