Aksi Omnibus Law di Lampung

BREAKING NEWS Diduga Mau Ikut Aksi Omnibus Law di Bandar Lampung, 7 Pria Kedapatan Bawa Botol BBM

Angkot tersebut dicegat aparat saat hendak menerobos masuk ke areal aksi unjuk rasa di Tugu Adipura, Bandar Lampung.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Joviter
Polresta Bandar Lampung mengamankan botol berisi BBM dari tujuh pria dalam sebuah sweeping di Tugu Adipura, Kamis (8/10/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung melakukan sweeping untuk mencari oknum yang diduga menjadi provokator dalam aksi demonstrasi menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Karta.

Hasilnya, polisi mengamankan sejumlah orang dari dalam sebuah angkot, Kamis (8/10/2020).

Angkot tersebut dicegat aparat saat hendak menerobos masuk ke areal aksi unjuk rasa di Tugu Adipura, Bandar Lampung.

Saat diperiksa, di dalam angkot terdapat tujuh orang yang diduga hendak turut dalam aksi.

Mereka pun digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung.

Mereka diduga hendak menyusup dalam keramaian massa buruh yang melakukan longmarch dari Tugu Adipura menuju kantor DPRD Provinsi Lampung.

Buntut Ricuh Aksi Omnibus Law di Bandar Lampung, 24 Orang Diamankan, 6 Luka, 4 Objek Vital Rusak

Aksi Omnibus Law di Bandar Lampung Berakhir Ricuh, Herman HN: Baca Dulu Seutuhnya

Aksi Omnibus Law di Bandar Lampung Berlanjut, Polisi dan Oknum Diduga Provokator Saling Tatap

Satu dari tujuh pria yang belum diketahui identitasnya itu mengaku datang dari Kalianda, Lampung Selatan dengan menyewa angkot.

"Saya cuma ikut ikut aja, Pak," ucap pria itu di Mapolresta Bandar Lampung.

Saat digeledah, ditemukan dua botol sirup berisi bahan bakar yang tersimpan dalam tas ransel.

Selain itu, polisi juga menemukan satu kunci roda.

Polisi menduga bahan bakar tersebut akan digunakan sebagai bom molotov untuk memperkeruh aksi unjuk rasa di Tugu Adipura.

"Gak tau, Pak. Itu bukan punya kami. Tadi di jalan ada rombongan lain nebeng mobil kami," kelit pria itu lagi.

Ia mengaku sengaja datang bersama rombongan untuk meramaikan aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.

Saat ini, terpantau ada puluhan pelajar, mahasiswa, dan warga sipil yang diamankan karena berpotensi dapat memicu kerusuhan. 

4 Objek Vital Dirusak

Bentrokan yang terjadi dalam aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Bandar Lampung, Rabu (7/10/2020), berbuntut panjang.

Sebanyak 24 orang yang diduga melakukan perusakan sejumlah objek vital di Bandar Lampung diamankan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, terjadi aksi anarkis pasca demonstrasi oleh sekelompok orang dengan merusak beberapa objek vital.

"Ada empat objek vital yang telah dilakukan peerusakan, di antaranya, Pos Adipura dan Kedaton," ungkap Pandra, Kamis (8/10/2020).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan 13 orang.

"Jadi total yang diamankan semalam ada 24 orang. Sebelum tindak peerusakan hanya 11 orang," tegas Pandra.

Namun, kata Pandra, 19 dari 24 orang tersebut sudah dikembalikan kepada pihak keluarga.

"Dengan syarat surat jaminan, dan lima orang lainnya kami proses selanjutnya untuk menentukan status 2 x 24 jam," beber Pandra.

Pandra mengatakan, kelima orang tersebut harus menjalani proses penyelidikan lebih lanjut karena kedapatan memiliki alat bukti berupa batu, kayu, pecahan kaca, besi, dan bahan bakar yang dikemas dalam kantong plastik.

"Lima orang ini terdiri dari tiga pelajar dan dua warga biasa," tegas Pandra.

Aksi tersebut juga menyebabkan sejumlah orang luka.

Mobil Brio Warga Way Halim, Bandar Lampung Raib di Depan Rumah Tetangga

Pandra mengatakan, tiga dari enam korban luka yang dirawat di rumah sakit sudah pulang.

"Semalam yang dirawat kan enam. Dan, pagi tadi tiga orang sudah pulang. Tiga orang masih dalam pemulihan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved