Video Berita
Dwi Sasono Divonis Bersalah Kasus Narkotika, Tidak Jalani Hukuman di Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan perkara aktor Dwi Sasono (40). Dwi Sasono menjalani hukuman tidak di dalam penjara.
Penulis: Gusti Amalia | Editor: Ridwan Hardiansyah
"Yang bersangkutan tidak didiganosis ketergantungan, tapi mendiagnosisnya pengguna reaksional," kata Carla dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).
Carla pun menjelaskan perbedaan ketergantungan dengan reaksional.
Menurut Carla, ketergantungan adalah seseorang yang menggunakan narkoba dalam rentang waktu yang terus-menerus.
"Dari riwayat yang kami dapat, dia (Dwi Sasono) tidak menggunakan secara terus-menerus, hanya ada momen tertenu saja," tegas Carla.
Melihat kondisi Dwi Sasono, Carla mengatakan suami Widi Mulia itu memerlukan untuk konseling dan rawat jalan.
"Paling lama tiga bulan (rehabilitasi rawat jalan), Pak. Paling kita akan membuat jadwal 1 bulan 2 kali untuk melihat progresnya, memberikan edukasi terhadap pasien tentang efek jangka panjang," kata Carla.
Dalam kasus ini, Dwi Sasono didakwa dua pasal alternatif, yakni Pasal 111 atau Pasal 127 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika.
Dwi Sasono ditangkap kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 1 gram.
Dwi Sasono saat ini tengah menjalani rehabilitas di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
• Dewi Perssik Pinjamkan Rumah untuk Resepsi Pernikahan Mantan Suami
• Zaskia Sungkar Ngidam Aneh, Terkabul di Rumah Shireen Sungkar
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Videografer Tribunlampung.co.id/Gusti Amalia