Pilkada Metro 2020
KPU Bolehkan Warga Tertibkan APS Paslon Pilkada Metro 2020
Sudah ada kesepakatan bersama dengan tiap calon untuk penertiban APS pasca penetapan wali kota dan wakil wali kota.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mengaku telah berkoordinasi dengan masing-masing calon untuk menertibkan APS.
Komisioner Bidang Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Metro Yunita Dewi Nurbaya mengatakan, sudah ada kesepakatan bersama dengan tiap calon untuk penertiban APS pasca penetapan wali kota dan wakil wali kota.
"Kita juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu. Tapi memang masih banyak APS yang belum ditertibkan. Nah, hasil kesepakatan bersama kemarin, jadi warga itu boleh menertibkan APS calon. Tapi APS ya, bukan APK," bebernya, Kamis (8/10/2020).
Sementara Ketua Bawaslu Kota Metro Mujib mengaku, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Satpol PP sebagai eksekutor di lapangan.
Namun demikian, Bawaslu juga memahami adanya keterbatasan petugas.
• Satpol PP Metro Tertibkan Ratusan APS Bergambar Paslon
• 3 Nakes di Metro Positif Covid-19, Hasil Pelacakan Pasien Asal Pesawaran yang Meninggal
• Rektor Unila Sesalkan Aksi Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di DPRD Lampung Berbuntut Ricuh
"Karena itu kami juga mengimbau agar tim sukses maupun simpatisan calon itu aktif menertibkan APS. Karena alat peraga resmi itu kan APK, yang ada nomor kan. Jadi kita minta untuk APS itu ditertibkan tim calon, selain oleh Satpol PP," tuntasnya. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)