Tribun Bandar Lampung

Kader Gerindra Lampung Darussalam Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Ajukan SP3

Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepada kader Partai Gerindra Lampung, Darussalam, dinilai mengada-ada.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
Tiga kuasa hukum Darussalam, yakni Ahmad Handoko, Yopi Hendro, dan Suherman. 

Sebelumnya diberitakan, kader Gerindra Lampung Darussalam menjadi tersangka karena tersandung perkara tipu gelap.

Darussalam menjadi tersangka setelah dilaporkan dengan laporan polisi nomor LP/B/405/11/2020/LPG/Resta Balam tertanggal 18 Februari 2020.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Benar, sesuai pasal 21 ayat 1 KUHAP terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujarnya, Kamis (15/10/2020).

Kata Resky, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas atau P19 sesuai petunjuk jaksa.

"Sudah sidik pemberkasan ke JPU. Sudah penelitian juga," tandasnya.

Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya mengajukan surat kepada Polresta Bandar Lampung agar menghentikan proses penyidikan terhadap kliennya.

"Karena selama ini klien saya tidak bersalah, klien saya ditetapkan sebagai tersangka. Karena menurut penyidik, pada tahun 2014 Darussalam mengenalkan Syaleh kepada pelapor Nuryadin untuk meminjam uang sebesar Rp 500 juta," sebut Ahmad Handoko.

Uang tersebut sampai saat ini tidak dikembalikan oleh Syaleh.

Uang tersebut diperuntukkan pembuatan seporadik dan diikat dengan perjanjian kerja sama dengan keuntungan Rp 2,4 miliar.

"Namun menurut penyidik, sporadik sudah ada sejak tahun 2006. Sehingga penyidik berkesimpulan Darussalam mengetahui sudah ada sporadik sejak tahun 2006," timpalnya.

Handoko menegaskan, pihaknya memberanikan melayangkan surat tersebut lantaran telah menghadirkan empat orang saksi.

Salah satunya adalah lurah yang menandatangani sporadik yang tertera tahun 2006.

"Ternyata ditandatangani tahun 2014 setelah Syaleh dapat pinjaman uang Rp 500 juta dari pelapor," ucap Handoko.

Disinggung apakah pihaknya akan menempuh jalur praperadilan jika SP3 ditolak, Handoko belum memutuskan.

"Ada, tapi saya yakin penyidik mengerti. Dengan adanya bukti, maka pihak kepolisian objektif. Jadi terkait penerimaan uang Rp 500 juta diserahkan ke Pak Syaleh, dan tidak ada yang diterima Pak Darussalam berapa pun," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved