Tribun TV Lampung

Bawaslu Nilai 3 Paslon Bandar Lampung Sudah Taat Protokol Kesehatan Seusai Dapat Teguran

Tiga pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota di Pilkada Bandar Lampung 2020 dinilai sudah patuh protokol kesehatan.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Tangkap Layar Tribun TV Lampung
Ilustrasi - Bawaslu Nilai 3 Paslon Bandar Lampung Sudah Taat Protokol Kesehatan Seusai Dapat Teguran. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tiga pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota di Pilkada Bandar Lampung 2020 dinilai sudah patuh protokol kesehatan.

Ketiganya itu, yakni paslon nomor urut 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman, paslon nomor urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, dan paslon nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah saat menggelar diskusi bersama Tribun TV Lampung bertajuk 'Mengulas Pelanggaran Protokol Kesehatan Kampanye Pilkada' dipandu oleh News Manager Tribun Lampung Yoso Muliawan, Senin (19/10/2020).

"Alhamdulilah sejauh ini, saat kami minta kepada jajaran kami untuk mengawasi setelah diberikan peringatan tertulis ya, semuanya sudah patuh," kata Candrawansah, Senin.

"Paslon Nomor 2 sudah pake sarung tangan dan masker, paslon nomor 1 sudah pakai masker, dan paslon nomor 3 sejauh ini belum ditemukan kembali yang berkerumun," imbuh Candrawansah.

Baca juga: Bawaslu Akan Panggil Oknum ASN yang Sebar Foto Paslon Pilkada Bandar Lampung 2020

Baca juga: Wali Kota Bandar Lampung Herman HN Tegaskan Lagi Soal Netralitas ASN Selama Pilkada 2020

Dalam kesempatan tersebut, Candrawansah mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan tertulis kepada ketiga paslon tersebut.

Ketiganya terbukti melanggar protokol kesehatan yang diatur dalam PKPU 13 Tahun 2020 tentang tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.

"Jadi kita sudah mengeluarkan surat tertulis kepada tiga paslon tersebut yang memang secara nyata terbukti melanggar protokol kesehatan," ujar Candrawansah.

"Jadi ketika kita mengawasi kampanye, calon nomor 1, tidak pakai sarung tangan dan maskernya juga tidak dipakai. Paslon nomor 2 maskernya hanya dijinjing pake tangan kemudian juga tidak pakai sarung tangan.
Paslon nomor 3 berkerumun," sambung Candrawansah.

Menurut Candrawansah, pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi kepada KPU Bandar Lampung untuk memberi sanksi secara administrasi kepada ketiga paslon.

Sehingga, sampai saat ini belum ditemukan lagi adanya pelanggaran protokol kesehatan oleh paslon saat kampanye.

"Artinya, ada efeknya mereka sudah patuh, pakai masker, sarung tangan, jaga jarak, dan tidak berkerumun," jelas Candrawansah.

Kendati demikian, Candrawansah mengaku pihaknya tak lengah begitu saja.

Jika nantinya kembali ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan, ia tak segan membubarkan hingga memotong masa kampanye paslon yang melanggar.

"Regulasi ini mengatur tahapannya dengan menggunakan protokol kesehatan."

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved