Berita Nasional

Dua Jenderal Polisi Tersangka Suap Djoko Tjandra Dijamu Makan Siang oleh Kepala Kejari Jaksel

kronologi peristiwa jamuan makan siang dua jenderal polisi oleh Kepala Kejari Jakarta Selatan

Editor: wakos reza gautama
Facebook Petrus Bala Pattyona
Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo dijamu makan siang di Kejari Jaksel 

Tampak dalam foto, Petrus bersama Prasetijo dan Napoleon yang juga bersama kuasa hukumnya sedang duduk bersama di meja penuh hidangan.

Dalam foto tersebut, tidak terlihat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna sedang makan bersama dua tersangka.

Prasetijo dan Napoleon tampak masih mengenakan seragam polisi.

Tersangka lain, yakni Tommy Sumardi, menurut Petrus, berada di ruangan yang berbeda.

Namun masih di lantai yang sama Kantor Kejari Jaksel, yakni Lantai 3.

Setelah santap siang bersama, lanjut Petrus, Kajari Jaksel menyerahkan baju tahanan kepada Napoleon dan Prasetijo disertai permohonan maaf.

"Kajari menghampiri kami dan menyerahkan baju tahanan kejaksaan ke kedua tersangka sambil menjelaskan, mohon maaf ya Jendral, ini protap dan aturan baku sebagai tahanan kejaksaan," tulis Petrus lagi.

Napoleon dan Prasetijo kemudian mengganti seragam polisi dengan baju tahanan itu.

"Kedua tersangka langsung menerima, membuka baju dinas untuk mengenakan baju tahanan, karena Pak Kajari bilang dipakai sebentar, karena di lobi banyak wartawan yang meliput dan ini demi kebaikan bersama," kata Petrus.

Setelah itu, para tersangka pun dibawa kembali untuk masuk ke mobil tahanan kejaksaan dan kembali ke Gedung Bareskrim Polri.

Ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (19/10/2020), Petrus membenarkan jamuan makan siang tersebut.

"Memang kejadian seperti itu. Hanya makan siang, karena memang jam makan dan (makanan) belinya di kantin," ujar Petrus.

Menurut Petrus, jamuan makan siang dari kepala kejaksaan negeri kepada tersangka seperti itu merupakan hal yang wajar dilakukan.

Bukan hal yang luar biasa.

"Soal makan itu semua, termasuk minum teh, kopi dan hal lain, biasa seperti saat mendampingi di kepolisian, kejaksaan atau KPK. Bila jam makan, ya pasti dikasih makan. Tidak mungkin tersangka diizinkan cari makan sendiri," lanjut dia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved