Berita Nasional
Dua Jenderal Polisi Tersangka Suap Djoko Tjandra Dijamu Makan Siang oleh Kepala Kejari Jaksel
kronologi peristiwa jamuan makan siang dua jenderal polisi oleh Kepala Kejari Jakarta Selatan
Petrus pun menyayangkan apabila momen biasa tersebut menjadi viral di media sosial.
Ia menyebut, ada pihak yang menarasikan fotonya secara negatif sehingga foto tersebut menjadi viral.
"Di postingan saya itu (sebenarnya) ungkapan terima kasih. Tetapi dinarasikan lain, makanya jadi viral," ucap Petrus.
Hingga berita ini ditayangkan, Kompas.com masih mencoba menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta tanggapan.
Dalam kasus suap berkaitan dengan penghapusan red notice Djoko Tjandra ini sendiri, penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Djoko Tjandra dan pengusaha bernama Tommy Sumardi menyandang status tersangka dan diduga sebagai pemberi suap.
Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Jamu 2 Jenderal Polisi Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Kajari Jaksel Disebut ICW Langgar Aturan
Baca juga: Niat Sholat Dhuha dan Bacaan Doa Setelah Sholat Dhuha
Sementara itu, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, adalah pihak yang diduga menerima suap.
Keduanya disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Tersangka Penghapusan Red Notice Dijamu Makan Siang Kajari Jaksel"