Pilkada Bandar Lampung 2020

Paslon Pilkada Bandar Lampung 2020 Lebih Pilih Door to Door, Kampanye Daring Sepi Peminat

Sampai Selasa (20/10/2020), belum ada satupun kepala daerah di Provinsi Lampung yang melakukan kampanye daring.

Editor: Reny Fitriani
tribunlampung.co.id/kiki adipratama/deni saputra
Ilustrasi ki-ka: Rycko Menoza, Eva Dwiana, dan Yusuf Kohar. Paslon Pilkada Bandar Lampung 2020 Lebih Pilih Door to Door, Kampanye Daring Sepi Peminat 

Sebab, ada keterbatasan jaringan untuk komunikasi di kabupaten setempat.

"Kalau di sini jaringan komunikasi kurang bagus," katanya.

Selain itu mengingat jarak tempuh antar kampung yang ada di Way Kanan terbilang cukup jauh, sehingga kampanye dengan daring tidak efektif.

Deni Ribowo, juru bicara pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Adipati Surya dan Ali Rahman mengatakan, pihaknya lebih memilih kampanye tatap muka sebagai upaya memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

Dengan pertemuan terbatas, calon bupati dan wakil bupati bisa berdialog dan bertanya langsung kepada masyarakat.

"Kampanya secara langsung juga bisa menghindari kesalahan tafsir dalam pelaksanaan kampanye," katanya.

KPU dan Bawaslu

Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo mengatakan, pihaknya sudah menganjurkan kepada seluruh calon kepala daerah agar memanfaatkan kampanye daring guna guna mencegah penyebaran Covid-19.

Kampanye daring bisa dilakukan secara virtual melalui Zoom atau aplikasi media lainnya.

Namun, kata Fery, sampai saat ini pihaknya masih belum melihat adanya kampanye virtual dari paslon Pilkada Bandar Lampung.

Fery mengatakan, paslon justru banyak memperkenalkan diri di akun-akun media sosial yang telah didaftarkan ke KPU.

"Kita lihat sampai sekarang para calon kepala daerah itu masih kampanye di medsosnya, kalo kampanye virtual masih belum," jelas Fery Triatmojo.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, pihaknya juga belum menemukan adanya kampanye daring yang dilakukan oleh tiga paslon Pilkada Bandar Lampung.

Candrawansah menyebutkan, dalam Pasal 58 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 13 tahun 2020 dalam peraturan baru menyatakan para kandidat dalam Pilkada Serentak 2020 mengutamakan kegiatan kampanye di media sosial dan media daring.

Namun, terusnya, para calon kepala daerah harus juga memperhatikan hal-hal yang bisa atau berpotensi menjadi pelanggaran dalam kampanye daring dan media sosial.

"Kegiatan yang tidak diperbolehkan, adanya ujaran kebencian, adanya berita hoaks di media sosial bagi calon yang melakukan kampanye, ini yang menjadi pengawasan Bawaslu di media sosial," ujar Candrawansah. (Tribunlampung.co.id/iki/ded/ang)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved