Berita Nasional

Begal Payudara di Palangkaraya Ditangkap Polisi Lagi, Tak Menyesal karena Tak Dihukum Mati

pelaku begal payudara di Palangkaraya mengaku tidak menyesal melakukan perbuatannya dan minta dihukum mati.

Instagram/@merry_ie_make_up
ILUSTRASI Aksi begal payudara di Padang terekam CCTV, Kamis (13/8/2020). Begal Payudara di Palangkaraya Ditangkap Polisi Lagi, Tak Menyesal karena Tak Dihukum Mati 

"Dari sejak umur 22 tahun, sekarang saya umurnya 30 tahun," jawab pelaku.

"Berarti hampir 10 tahun dong?" tanya wartawan.

"Tiap hari minum terus?" cecar wartawan lainnya.

"Iya pak," jawab pelaku.

Ketika ditanya menyesal atau tidak melakukan kejahatan tersebut, pelaku mengaku tidak akan menyesal kalau belum dihukum mati.

"Saya tidak akan menyesal kalau tidak dihukum mati. Kalau tidak dihukum mati, kalau ga gitu saya gak akan menyesal," ungkap pelaku.

Dijelaskan Kapolres Palangkaraya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, AF pernah terlibat tindak pidana cabul terhadap anak tahun 2017.

"Dia divonis 5 tahun 2 bulan, kemudian bulan Februari 2020 dapat bebas bersyarat," tutur Dwi.

Masih dikatakan Dwi, sejak Februari sampai Oktober, pelaku mengaku sudah 20 kali melakukan aksi begal payudara tersebut.

Sehingga, atas perbuatannya, pelaku pun diancam maksimal 11 tahun penjara.

"Atas perbuatan pelaku kita kenakan pasal 289 junco pasal 281 ancaman hukuman 9 tahun dan 2 tahun 4 bulan," sambungnya.

Terkait permintaan pelaku untuk dihukum mati, Dwi menyebut pelaku saat itu dalam pengaruh Narkoba.

"Pada saat kami tangkap kemarin, itu masih terpengaruh obat Narkoba," ungkap Kapolres.

tribunnews
Pelaku pembegal dada wanita meminta dihukum mati oleh polisi. (YouTube/ Apa Kabar Indonesia TvOne)

Selain karena agar bisa sadar, pelaku juga rupanya terkena penyakit kelamin.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga terkena penyakit kelamin. Kami berusaha obati, kami isolasi dari tahanan lain agar tak menyebar penyakitnya," ungkap Kapolres.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved