Tribun Way Kanan
Pemuda Ditangkap di Way Kanan, Diduga Penyalah Guna Narkoba Jenis Pil Ekstasi
Polisi menangkap penyalah guna narkoba di Way Kanan. Tersangka berinisial DMS (21) merupakan warga Kampung Gedung Menang, Kecamatan Negeri Agung.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Polisi menangkap penyalah guna narkoba di Way Kanan. Tersangka berinisial DMS (21) merupakan warga Kampung Gedung Menang, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
DMS ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis pil ekstasi.
Ia ditangkap di Kampung Suka Bumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Sabtu 7 November 2020 sekitar pukul 20.30 WIB.
Informasi itu menyebutkan bahwa ada penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi di Pakuan Ratu.
“Menindaklanjuti informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan,” kata Firmansyah, Selasa, 10 November 2020.
Baca juga: Pemkab Way Kanan Ingin Kembalikan Kejayaan Lada
Baca juga: Aniaya Korban Sambil Mabuk, 2 Pelaku Percobaan Pencurian di Way Kanan Diringkus Polisi
Setelah tiba di lokasi, polisi melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk di depan rumah seorang warga.
Anggota Polres Way Kanan yang sedang menyamar mendekati laki-laki yang mengaku berinisial DMS itu.
Polisi menanyakan identitas namun tersangka tidak dapat menunjukkannya.
DMS memberikan keterangan bahwa dirinya berasal dari Kampung Gedung Menang, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Ditambahkan Firmansyah, pihaknya lantas melakukan penggeledahan badan dan pakaian DMS.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 3,5 butir tablet warna merah muda yang diduga pil ekstasi.
Barang haram itu disimpan tersangka di kantong celana bagian depan sebelah kiri.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Polres Way Kanan Bagikan Paket Sembako ke Warga Terdampak Covid-19
Baca juga: Selewengkan Beras Subsidi, Mantan Kakam di Way Kanan Dihukum 4 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)