Kasus Corona di Lampung

Gubernur Arinal Minta Masyarakat Patuhi Instruksi Mendagri Terkait Protokol Kesehatan

Menanggapi instruksi tersebut, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta masyarakat mematuhinya.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberi keterangan kepada awak media di depan Posko Covid-19 Provinsi Lampung, Kamis (19/11/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Bayu Saputra 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan imbauan terkait penegakan protokol kesehatan dalam pengendalian Covid-19 yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam instruksi tersebut, masyarakat diimbau memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. 

Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan, termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid- 19. 

Termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Baca juga: Ada 8 Kasus Baru Covid-19 di Way Kanan, 4 asal Way Tuba

Baca juga: Heboh Jenazah Pasien Covid-19 di Bandar Lampung Diambil Paksa, Dimakamkan tanpa Protokol Kesehatan

Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi.

Menanggapi instruksi tersebut, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta masyarakat mematuhinya.

“Jadi bukan tidak boleh, tetapi prokes ini untuk dipatuhi. Apa pun bentuk pertemuan-pertemuan harus mengindahkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) dan 1T (tidak berkerumun).

“Jadi kunjungan ke mana-mana atau keluar daerah itu harus dikurangi. Tidak hanya birokrat, tetapi tokoh masyarakat, termasuk para wartawan, nggak usah dulu ke Jakarta atau ke mana-mana,” kata Arinal. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved