Tribun Mesuji
Terekam Kamera Isap Sabu, Oknum Polwan di Polres Mesuji Dicopot sebagai Kanit
Seorang oknum anggota polwan di Lampung dicopot dari jabatannya karena diduga mengonsumsi sabu.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Polisi Pakai Sabu
Kasus serupa pernah dialami oknum polisi bernama Muhammad Nurmukmin alias Boy (37), warga Jalan Krakatau Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Bersama seorang pengusaha showroom motor bernama Leo Koswara alias Alex, warga Jalan Nusa Indah, Enggal, Bandar Lampung, Muhammad Nurmukmin divonis bersalah karena mengonsumsi narkoba.
Dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, ketua majelis hakim Aslan Ainin menyatakan terdakwa Muhammad Nurmukmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Nurmukmin alias Boy dengan pidana penjara selama sepuluh bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sebut Aslan Aini, Jumat (2/10/2020).
Sementara untuk terdakwa Leo Koswara terbukti bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika melebihi lima gram sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Muhammad Nurmukmin terseret dalam persidangan perkara narkotika setelah kedapatan memberikan sabu seberat 10 gram kepada Leo.
Polisi Jadi Broker
Dalam kasus lain, seorang oknum polisi bernama Andriyanto diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, Andriyanto berpangkat ajun komisari polisi dan berdinas di Polda Lampung.
Namun, ia disebut hanya berperan sebagai broker alias penghubung.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, Kamis (13/8/2020).

"Kami dapatkan data pas case terakhir. Jadi sebagai broker dari transaksi ini," ujar Sukawinaya.
Sukawinaya mengatakan, Andriyanto menyuruh seseorang mengambil sabu 1 kg asal Pekanbaru di kantor ekspedisi.
Baca juga: Terungkap, Penikam Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung Sempat Minta Sesuatu ke Pamannya
"Jadi dia (Andriyanto) kenal dengan orang Pekanbaru. Pembelinya adalah AK (Adi) itu," ucapnya.
Sementara Hasan, salah satu orang yang ikut ditangkap BNNP, hanya sebagai sopir. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)