Tribun Lampung Selatan

Terima Barang Rampasan Kasus Korupsi dari KPK, Pemkab Lampung Selatan Catat Jadi Aset Daerah

Aset dari barang rampasan yang diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemkab Lampung Selatan, akan dicatat sebagai aset daerah.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/HO
Ilustrasi penyerahan barang rampasan kasus korupsi yang melibatkan Zainudin Hasan oleh KPK ke Pemkab Lampung Selatan, beberapa waktu lalu. Terima Barang Rampasan Kasus Korupsi dari KPK, Pemkab Lampung Selatan Catat Jadi Aset Daerah. (Tribunlampung.co.id/HO) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Aset dari barang rampasan yang diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemkab Lampung Selatan, akan dicatat sebagai aset daerah.

“Untuk awal ini, kami inventaris dan dicatatkan sebagai aset daerah,” kata Sekkab Lampung Selatan Thamrin, Minggu (22/11/2020).

Menurut Thamrin, pihaknya masih akan melihat bentuk dan kondisi aset yang diserahkan KPK tersebut.

Untuk aset berupa kendaraan, lanjut Thamrin, bisa saja nantinya akan dilakukan lelang.

Pemkab, terus Thamrin, akan koordinasi ke kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

Baca juga: Pemkab Lampung Selatan Tunggu Arahan Pusat Soal Penerimaan PPPK di Tahun 2021

Baca juga: Video KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Korupsi Eks Bupati Zainudin Hasan ke Pemkab Lamsel

Begitu juga, lanjut Thamrin, untuk aset yang bisa dimanfaatkan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pihak pemkab, juga akan melakukan kajian untuk kelayakannya.

“Setelah kami inventarisir sebagai aset daerah, nanti kami akan lihat, kalau tidak bisa kami manfaatkan, bisa saja dilelang."

"Untuk yang bisa dijadikan BUMD, nanti akan kami lihat kelayakannya seperti apa,” ujar Thamrin.

Diketahui, KPK menyerahkan puluhan bidang tanah, beberapa unit kendaraan dan barang lainnya, ke Pemkab Lampung Selatan pada Selasa (17/11/2020).

Barang-barang tersebut merupakan rampasan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

Koordinator unit kerja pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, barang rampasan yang diserahkan ke Pemkab Lampung Selatan terdiri dari uang tunai mencapai Rp 7,5 miliar lebih.

“Untuk uang tunai ini sudah disetorkan ke kas daerah Pemkab Lampung Selatan,” jelas Mungki Hadipratikto saat penyerahan secara resmi ke Pemkab Lampung Selatan.

Lalu, ada 57 bidang tanah senilai total taksiran Rp 18,5 miliar lebih.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved