Tribun Lampung Selatan

Terima Barang Rampasan Kasus Korupsi dari KPK, Pemkab Lampung Selatan Catat Jadi Aset Daerah

Aset dari barang rampasan yang diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemkab Lampung Selatan, akan dicatat sebagai aset daerah.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/HO
Ilustrasi penyerahan barang rampasan kasus korupsi yang melibatkan Zainudin Hasan oleh KPK ke Pemkab Lampung Selatan, beberapa waktu lalu. Terima Barang Rampasan Kasus Korupsi dari KPK, Pemkab Lampung Selatan Catat Jadi Aset Daerah. (Tribunlampung.co.id/HO) 

Kemudian, ada 1 bidang tanah berupa ruko senilai penaksiran Rp 2,4 miliar lebih.

Selanjutnya, ada 25 unit kendaraan total nilai taksiran mencapai Rp 5,7 miliar lebih.

Tak hanya itu, KPK juga menyerahkan pabrik patching plan berikut 22 unit kendaraan dan alat berat senilai taksiran mencapai Rp 7,2 miliar lebih.

Ada juga 9 ponsel senilai mencapai Rp 13.3 juta lebih, 1 unit jam tangan merek Ricard Mili senilai taksiran Rp 3,5 juta lebih serta 1 unit cincin berlian senilai taksiran mencapai Rp 13,7 juta lebih.

Penyerahan barang rampasan kepada Pemkab Lampung Selatan ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan terkait kasus korupsi dan TPPU yang menjerat mantan bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved