Pilkada Bandar Lampung 2020

Bawaslu Minta Distribusi Surat C6-KWK 1 Minggu Sebelum Pilkada Bandar Lampung 2020

Bawaslu Bandar Lampung minta distribusi surat pemberitahuan pemungutan suara C6-KWK dibagikan kepada pemilih seminggu sebelum pemungutan suara.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Ilustrasi Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah - Bawaslu Minta Distribusi Surat C6-KWK 1 Minggu Sebelum Pilkada Bandar Lampung 2020. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bawaslu Bandar Lampung meminta pendistribusian surat pemberitahuan pemungutan suara C6-KWK dibagikan kepada pemilih seminggu sebelum pemungutan suara.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, pengawas akan meminta pertanggungjawaban secara berjenjang kepada KPU Bandar Lampung terkait pendistribusian surat pemberitahuan memilih, dan sudah harus diturunkan satu minggu sebelum 9 Desember 2020.

“Kami meminta akses terkait dengan C-6 KWK karena Bawaslu secara berjenjang akan meminta pertanggungjawaban jajaran untuk mengetahui C6-KWK yang terdistribusi dan berapa yang dikembalikan KPPS kepada PPS,” ujar Candrawansah, Senin (30/11/2020).

Menanggapi hal tersebut, KPU Bandar Lampung mengaku telah mendistribusikan Surat C6-KWK atau surat undangan memilih ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai hari ini, Senin (30/11/2020).

Ketua Divisi Program dan Data KPU Bandarlampung, Ika Kartika, mengatakan formulir C6-KWK akan diturunkan secara berjenjang.

Baca juga: Ribuan Jajaran Bawaslu Bandar Lampung Akan Ikuti Rapid Test Jelang Pilkada Bandar Lampung 2020

Baca juga: 1.765 Surat Suara Pilkada Bandar Lampung 2020 Rusak

“KPU akan menurunkan C6-KWK ini  kepada PPK untuk diverifikasi, kemudian nanti akan diturunkan PPS selanjutnya akan diturunkan kepada KPPS  untuk dibagikan kepada warga,” kata Ika Kartika saat ditemui di KPU Bandar Lampung.

Ika menuturkan, KPPS yang membagikan  C6-KWK sekaligus menyosialisasikan agar datang ke TPS pada waktu yang telah ditentukan.

Di mana, jelas dia, dalam formulif C6-KWK tersebut sudah berisi jam kedatangan pemilih. 

"Iya jadi kita instruksikan kepada KPPS agar mereka saling membantu untuk memaksimalkan pendistribusian ini," ujar Ika Kartika.

Lebih lanjut Ika menjelaskan, Pembagian waktu kedatangan pemilih ke TPS sesuai dengan simulasi pemungutan suara dengan protokol kesehatan yang sudah dilaksanakan.

Hal itu guna menghindari kerumunan dan tidak menghilangkan hak pilih warga.

"Kalau ada warga yang gak dapet C6-KWK  bisa memilih dengan membawa E-ktp dan ke datang ke TPS pukul 12.00 WIB," jelas Ika Kartika.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved