Pencurian Mobil di Lampung Tengah

Begini Modus Pencuri Gasak Mobil Innova di Terusan Nunyai

DMW mencuri mobil Kijang Innova di Kampung Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Terusan Nunyai
Inilah linggis yang dipakai DMW untuk mencuri mobil Kijang Innova di Kampung Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah. 

"Saya tadinya mau pulang (ke rumah) terus putar arah, karena melihat mobil saya melintas ke arah berlawanan dengan saya," kata Solihin, Senin (30/11/2020).

Setelah itu korban mengejar mobilnya yang melaju ke arah Kotabumi, Lampung Utara.

Namun karena mobil itu melaju dengan kecepatan tinggu, Solihin memilih untuk melapor ke Polsek Terusan Nunyai.

"Saya melapor ke Polsek (Terusan Nunyai), karena mobil saya dicuri orang. Saat kejadian mobil saya menuju arah Lampung Utara," bebernya.

Polsek Terusan Nunyai berhasil menangkap buron pelaku aksi pencurian mobil di Kampung Bandar Agung.

Kepala Polsek Terusan Nunyai Iptu Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, pelaku berinisial DMW itu ditangkap berkat laporan Solihin, warga Kampung Bandar Agung.

Jumat, 28 Februari 2020 lalu, rumah korban dibobol oleh pelaku DMW, dan ia membawa satu unit mobil Innova warna silver dari garasi rumah korban.

"Aksi pencurian itu dilaporkan korban ke Polsek Terusan Nunyai. Setelah itu kami melakukan penyelidikan dengan mencari tahu posisi pelakunya," kata Iptu Santoso, Senin (30/11/2020).

Setelah dilakukan penyelidikan selama lebih kurang 9 bulan, akhirnya keberadaan DMW terdeteksi berada di Bekasi, Jawa Barat.

"Kami lakukan koordinasi dengan Polres Bekasi Kota, dan akhirnya tempat persembunyian pelaku diketahui. Rabu (25/11/2020) lalu akhirnya DMW berhasil ditangkap kemudian dibawa ke Polsek Terusan Nunyai," ujar Kapolsek.

Pelaku beserta barang bukti satu unit mobil Inova milik korban saat ini masih diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ayat 2 ke-3 dan ke-5, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved