Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara
Maya Mettisa Ajukan Penundaan Sidang Lewat Surat, Majelis Hakim: Masa Lewat Depan Satpam
Majelis Hakim menolak surat tersebut lantaran dianggap sebagai surat kaleng di luar persidangan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa dr Maya Metissa mengajukan penundaan sidang perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Lampung Utara.
Kadiskes Lampung Utara dr Maya Metissa meminta tenggang waktu untuk menambah pengembalian uang kerugian negara.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (30/11/2020), dr Maya memohon penundaan sidang melalui surat tertulis yang dikirim ke Majelis Hakim.
Namun Majelis Hakim menolak surat tersebut lantaran dianggap sebagai surat kaleng di luar persidangan.
"Ini kan instansi, bukannya kami minta untuk dihormati, tapi ada tata caranya, ini bukan surat cinta, masak lewat depan (satpam)," ungkap Ketua Majelis Hakim Siti Insirah.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) dr Maya Metissa, Jhonny Anwar mengaku tak mengetahui surat tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Perkara Korupsi BOK Kabupaten Lampung Utara Kembali Digelar
Baca juga: Suka Duka ODHA Lampung Melewati Pandemi Covid, Susah Konsultasi Dokter, Obat Dikirim via Ekspedisi
"Saya juga baru tahu dari terdakwa terkait pembicaraan tersebut, saya bingung gak ada koordinasi," ujar Jhonny.
Siti Insirah pun menanyakan legalitas surat yang masuk kedalam Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
"Ini pertanggungungjawabannya gimana yang nganter siapa taunya dari satpam, katanya siapa, katanya dari ibu ibu, ya benar kalau dri dr maya kalau bukan gimana," seru Siti Insirah.
"Kami mau saja menunda tapi dasarnya apa, ini surat kaleng, ini (surat) saya kembalikan karena ini gak termasuk dalam persidangan," imbuhnya.
Kembali Digelar
Sebelumnya diberitakan, sidang perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2017-2018 kembali digelar.
Sidang yang digelar secara telekonfrensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (30/11/2020) diagendakan dengan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan Tribun, JPU dari Kejari Lampung Utara dan Penasihat Hukum (PH) dr Maya Metissa nampak sudah hadir di ruang sidang.