Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara
Pengembalian Kerugian Negara Dapat Jadi Pertimbangan Tuntutan, Maya Mettisa Baru Titipkan 200 Juta
terdakwa dr Maya Metissa baru menitipkan uang kerugian negara sebesar Rp 200 juta.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengembalian uang kerugian negara dapat menjadi hal yang meringankan dalam penuntutan.
Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatra Yudha Pramana seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (30/11/2020).
"Hari ini sidang untuk terdakwa dr Maya kembali ditunda karena terdakwa bermohon kepada kami untuk meminta waktu mengembalikan kerugian uang negara," kata Gatra.
"Jadi kami minta ditunda dalam waktu satu minggu dan sudah dikabulkan majelis hakim untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membayar kerugian negara," imbuhnya.
Kata Gatra, terdakwa dr Maya Metissa baru menitipkan uang kerugian negara sebesar Rp 200 juta.
Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Perkara Korupsi BOK Kabupaten Lampung Utara Kembali Digelar
Baca juga: Suka Duka ODHA Lampung Melewati Pandemi Covid, Susah Konsultasi Dokter, Obat Dikirim via Ekspedisi
"Dan pengembalian kerugian negara selanjutnya kami tidak tahu sifatnya kami menunggu," tegasnya.
Disinggung apakah dengan pengembalian uang negara akan merubah tuntutan, Gatra, mengatakan jika hal tersebut bisa menjadi pertimbangan di luar fakta persidangan.
"Pada dasarnya tuntutan sudah jadi, terkait besar atau lamanya jumlah tuntutan yang akan disampaikan kembali lagi ke hal yang meringankan salah satunya pengembalian kerugian negara yang diserahkan oleh terdakwa, jadi kami juga melihat besaran berapa yang dikembalikan terdakwa jelas nanti ada sedikit perubahan dalam tuntutan," tandasnya.
Kabulkan Penundaan Sidang
Majelis Hakim Pegadilan Negeri Tanjungkarang akhirnya mengabulkan sidang dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) ditunda pekan depan.
Ketua Majelis Hakim Siti Insirah mengabulkan penundaan pembacaan tuntutan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan penundaan sidang.
"Tuntutan kami sudah siap dibacakan, namun memohon waktu karena terdakwa akan menambahkan jumlah uang pengembalian dan saat ini sudah ada pengembalian Rp 200 juta, jadi pada prinsipnya kami memberi kesempatan izin yang mulia," ujar JPU Gatra Yudha Pramana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (30/11/2020).
Sementara itu, terdakwa dr Maya Metissa secara lisan meminta penundaan persidangan.
"Mohon maaf yang mulia, saya minta penudaan sidang untuk mempersiapkan pengembalian kerugian negara," kata dr Maya.