Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara

Pengembalian Kerugian Negara Dapat Jadi Pertimbangan Tuntutan, Maya Mettisa Baru Titipkan 200 Juta

terdakwa dr Maya Metissa baru menitipkan uang kerugian negara sebesar Rp 200 juta.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Pengembalian Kerugian Negara Dapat Jadi Pertimbangan Tuntutan, Maya Mettisa Baru Titipkan 200 Juta 

"Memang saya dapat surat bermaterai dengan tanda tangan anda, tapi ini di luar persidangan dan kami terima alasan dari JPU bukan bedasarkan surat ini," jawab Ketua Majelis Hakim Siti Insirah.

Siti Insirah pun menunda persidangan pada tanggal 7 Desember 2020.

"Sidang ditunda satu kali lagi, minggu depan," tandasnya.

Surat Kaleng 

Terdakwa dr Maya Metissa mengajukan penundaan sidang perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Lampung Utara.

Kadiskes Lampung Utara dr Maya Metissa meminta tenggang waktu untuk menambah pengembalian uang kerugian negara.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (30/11/2020), dr Maya memohon penundaan sidang melalui surat tertulis yang dikirim ke Majelis Hakim.

Namun Majelis Hakim menolak surat tersebut lantaran dianggap sebagai surat kaleng di luar persidangan.

"Ini kan instansi, bukannya kami minta untuk dihormati, tapi ada tata caranya, ini bukan surat cinta, masak lewat depan (satpam)," ungkap Ketua Majelis Hakim Siti Insirah.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) dr Maya Metissa, Jhonny Anwar mengaku tak mengetahui surat tersebut.

"Saya juga baru tahu dari terdakwa terkait pembicaraan tersebut, saya bingung gak ada koordinasi," ujar Jhonny.

Siti Insirah pun menanyakan legalitas surat yang masuk kedalam Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

"Ini pertanggungungjawabannya gimana yang nganter siapa taunya dari satpam, katanya siapa, katanya dari ibu ibu, ya benar kalau dri dr maya kalau bukan gimana," seru Siti Insirah.

"Kami mau saja menunda tapi dasarnya apa, ini surat kaleng, ini (surat) saya kembalikan karena ini gak termasuk dalam persidangan," imbuhnya.

Kembali Digelar

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved