Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara

Pengembalian Kerugian Negara Dapat Jadi Pertimbangan Tuntutan, Maya Mettisa Baru Titipkan 200 Juta

terdakwa dr Maya Metissa baru menitipkan uang kerugian negara sebesar Rp 200 juta.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Pengembalian Kerugian Negara Dapat Jadi Pertimbangan Tuntutan, Maya Mettisa Baru Titipkan 200 Juta 

Sebelumnya diberitakan, sidang perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2017-2018 kembali digelar.

Sidang yang digelar secara telekonfrensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (30/11/2020) diagendakan dengan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pantauan Tribun, JPU dari Kejari Lampung Utara dan Penasihat Hukum (PH) dr Maya Metissa nampak sudah hadir di ruang sidang.

Suasana sidang dr Maya Metissa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang
Suasana sidang dr Maya Metissa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang (Tribunlampung.co.id/Hanif)

Tak terkecuali Kadiskes Lampung Utara dr Maya Metissa yang sudah bersiap di depan layar komputer teleconfrance.

Sementara Majelis Hakim belum terlihat masuk ke dalam ruang sidang.

JPU Gatra Yudha Pramana mengatakan pihaknya sudah menyiapkan berkas tuntutan.

"Kami sudah siap membacakan tuntutan," ujarnya.

Disinggung berapa tuntutan yang akan dibacakan, Gatra meminta untuk mendengarkan bersama-sama saat persidangan. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved