Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara
Pengembalian Kerugian Negara Dapat Jadi Pertimbangan Tuntutan, Maya Mettisa Baru Titipkan 200 Juta
terdakwa dr Maya Metissa baru menitipkan uang kerugian negara sebesar Rp 200 juta.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Sebelumnya diberitakan, sidang perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2017-2018 kembali digelar.
Sidang yang digelar secara telekonfrensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (30/11/2020) diagendakan dengan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan Tribun, JPU dari Kejari Lampung Utara dan Penasihat Hukum (PH) dr Maya Metissa nampak sudah hadir di ruang sidang.

Tak terkecuali Kadiskes Lampung Utara dr Maya Metissa yang sudah bersiap di depan layar komputer teleconfrance.
Sementara Majelis Hakim belum terlihat masuk ke dalam ruang sidang.
JPU Gatra Yudha Pramana mengatakan pihaknya sudah menyiapkan berkas tuntutan.
"Kami sudah siap membacakan tuntutan," ujarnya.
Disinggung berapa tuntutan yang akan dibacakan, Gatra meminta untuk mendengarkan bersama-sama saat persidangan. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)