Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara
PH Tak Tahu Nominal Penambahan Uang Kerugian Negara dari Maya Mettisa: Belum Ada Konfirmasi
Penasihat Hukum dr Maya Metissa, Jhonny Anwar mengatakan apabila kliennya akan segera melakukan penambahan uang kerugian negara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa dr Maya Metissa berencana menambah pengembalian uang kerugian negara.
Penasihat Hukum dr Maya Metissa, Jhonny Anwar mengatakan apabila kliennya akan segera melakukan penambahan uang kerugian negara.
"Akan menambah pengembalian uang negara ya," kata Jhonny, Senin (30/11/2020).
Disinggung nominalnya berapa, Jhonny belum bisa berkomentar banyak.
"Saya belum dapat konfirmasi yang jelas, kemarin Rp 200 juta untuk sementara nantinya berapa belum ada konfirmasi," tandasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Perkara Korupsi BOK Kabupaten Lampung Utara Kembali Digelar
Baca juga: Suka Duka ODHA Lampung Melewati Pandemi Covid, Susah Konsultasi Dokter, Obat Dikirim via Ekspedisi
Merubah Tuntutan
Pengembalian uang kerugian negara dapat menjadi hal yang meringankan dalam penuntutan.
Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatra Yudha Pramana seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (30/11/2020).
"Hari ini sidang untuk terdakwa dr Maya kembali ditunda karena terdakwa bermohon kepada kami untuk meminta waktu mengembalikan kerugian uang negara," kata Gatra.
"Jadi kami minta ditunda dalam waktu satu minggu dan sudah dikabulkan majelis hakim untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membayar kerugian negara," imbuhnya.
Kata Gatra, terdakwa dr Maya Metissa baru menitipkan uang kerugian negara sebesar Rp 200 juta.
"Dan pengembalian kerugian negara selanjutnya kami tidak tahu sifatnya kami menunggu," tegasnya.
Disinggung apakah dengan pengembalian uang negara akan merubah tuntutan, Gatra, mengatakan jika hal tersebut bisa menjadi pertimbangan di luar fakta persidangan.
"Pada dasarnya tuntutan sudah jadi, terkait besar atau lamanya jumlah tuntutan yang akan disampaikan kembali lagi ke hal yang meringankan salah satunya pengembalian kerugian negara yang diserahkan oleh terdakwa, jadi kami juga melihat besaran berapa yang dikembalikan terdakwa jelas nanti ada sedikit perubahan dalam tuntutan," tandasnya.