Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara

PH Tak Tahu Nominal Penambahan Uang Kerugian Negara dari Maya Mettisa: Belum Ada Konfirmasi

Penasihat Hukum dr Maya Metissa, Jhonny Anwar mengatakan apabila kliennya akan segera melakukan penambahan uang kerugian negara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
PH Tak Tahu Nominal Penambahan Uang Kerugian Negara dari Maya Mettisa: Belum Ada Konfirmasi 

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) dr Maya Metissa, Jhonny Anwar mengaku tak mengetahui surat tersebut.

"Saya juga baru tahu dari terdakwa terkait pembicaraan tersebut, saya bingung gak ada koordinasi," ujar Jhonny.

Siti Insirah pun menanyakan legalitas surat yang masuk kedalam Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

"Ini pertanggungungjawabannya gimana yang nganter siapa taunya dari satpam, katanya siapa, katanya dari ibu ibu, ya benar kalau dri dr maya kalau bukan gimana," seru Siti Insirah.

"Kami mau saja menunda tapi dasarnya apa, ini surat kaleng, ini (surat) saya kembalikan karena ini gak termasuk dalam persidangan," imbuhnya.

Kembali Digelar

Sebelumnya diberitakan, sidang perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2017-2018 kembali digelar.

Sidang yang digelar secara telekonfrensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (30/11/2020) diagendakan dengan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pantauan Tribun, JPU dari Kejari Lampung Utara dan Penasihat Hukum (PH) dr Maya Metissa nampak sudah hadir di ruang sidang.

Suasana sidang dr Maya Metissa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang
Suasana sidang dr Maya Metissa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang (Tribunlampung.co.id/Hanif)

Tak terkecuali Kadiskes Lampung Utara dr Maya Metissa yang sudah bersiap di depan layar komputer teleconfrance.

Sementara Majelis Hakim belum terlihat masuk ke dalam ruang sidang.

JPU Gatra Yudha Pramana mengatakan pihaknya sudah menyiapkan berkas tuntutan.

"Kami sudah siap membacakan tuntutan," ujarnya.

Disinggung berapa tuntutan yang akan dibacakan, Gatra meminta untuk mendengarkan bersama-sama saat persidangan. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved