Tribun Lampung Tengah
Bersama BPN Lampung Tengah, BPPRD Akan Terapkan Pelayanan Pajak Online
BPPRD Lampung Tengah akan terapkan sistem pelayanan pajak online bersama BPN Lampung Tengah.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - BPPRD Lampung Tengah akan terapkan sistem pelayanan pajak online bersama BPN Lampung Tengah.
Kepala BPPRD Lampung Tengah Madani mengatakan, sistem pelayanan pajak online BPHTB untuk memudahkan wajib pajak dalam mengolah sistem perpajakan.
Menurutnya, sistem online yang saat ini berjalan tersebut, memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak sehingga tidak perlu lagi mendatangi kantor BPPRD dan BPN.
"Sistemnya masih berjalan belum sempurna."
"Saat ini programnya wajib pajak datang ke sini (BPPRD), terus input data, nilai pajak keluar," kata Madani, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Herman HN Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Sistem Monitoring Penerimaan Pajak Online
Baca juga: Jelang Debat Publik Pilkada Lampung Tengah 2020, Bawaslu Imbau Patuhi Protokol Kesehatan
Baca juga: Chord Gitar Lagu I Found You Andy Grammer, Lirik Lagu I Found You
Madani menambahkan, jika laporan wajib pajak ada tagihan pajak, maka akan keluar nota persetujuan untuk kemudian diberi SPPD untuk diteruskan ke Bank Lampung.
"Kalau nota persetujuan gak keluar, nanti wajib pajak tidak bisa keluar datanya di BPN Lamteng," ujar Madani.
Saat ini, sistem pelayanan online masih berjalan uji coba, sehingga prosesnya belum begitu sempurna dan masih berjalan dua hari proses.
Tak hanya menjalin sistem pelayanan online bersama BPN, program yang sama juga dilakukan menjalin program di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)