Pencabulan di Lampung Tengah

2 Pelaku yang Rudapaksa Gadis SMP di Lampung Tengah Sudah Rencanakan Aksi Bejatnya

Kedua pelaku pencabulan alias rudapaksa terhadap 2 gadis di bawah umur di Lampung Tengah, sudah merencanakan aksi bejatnya.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Kedua pelaku yang merudapaksa gadis di bawah umur di Lampung Tengah, DAT dan NR, diamankan polisi. 2 Pelaku yang Rudapaksa Gadis SMP di Lampung Tengah Sudah Rencanakan Aksi Bejatnya. (Dokumentasi Polisi) 

Kedua pelaku diamankan jajaran Polsek Kalirejo di rumahnya masing-masing, Rabu 2 Desember 2020 tanpa melakukan perlawanan.

Baca juga: Kenalan di Facebook lalu Pacaran, Nelayan di Limau Tanggamus Rudapaksa Siswi SMP 4 Kali

Baca juga: Tarif Tol dari Medan ke Aceh via Binjai, Daftar Lengkap Biaya Tol Medan-Binjai Tahun 2020

Akibat kejadian tersebut, pelaku DAT dan NR dijerat pasal 76 huruf (d) Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan dipidana penjara selama 15 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved