Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara
Terdakwa Korupsi Dana BOK Lampung Utara Minta Putusan Adil, Jaksa: Tuntutan Sudah Seadil-adilnya
JPU Hardiansyah sebut, sudah lakukan tuntutan adil ke terdakwa kasus korupsi dana BOK Lampung Utara Maya Metissa.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Sidang perkara dugaan korupsi dana BOK Lampung Utara, berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (14/12/2020).
Pada persidangan, JPU Hardiansyah langsung menanggapi nota pembelaan dr Maya Metissa.
"JPU atas pembelaan ini, tetap pada tuntutan yang lalu," ungkap Hardiansyah, Senin (14/12/2020).
Atas tanggapan tersebut, Majelis Hakim Ketua Siti Insirah menunda persidangan pada pekan depan.
"Baik, jadi pada Rabu 30 Desember 2020, nanti pembacaan putusan, sidang ditunda," tutup Siti Insirah.
Akui Terima Uang
Melalui kuasa hukumnya, terdakwa kasus korupsi dana BOK Lampung Utara dr Maya Metissa akui terima uang.
Penasihat Hukum (PH) dr Maya Metissa, Jhonny Anwar mengungkapkan, kliennya terima uang penyelewengan dana BOK tak sendirian.
Adapun uang tersebut kata Jhonny, diberikan oleh bendahara Diskes Lampung Utara Novrida Nyunyai.
"Uang tersebut digunakan untuk keperluan kegiatan yang tidak dialokasikan," ungkap Jhonny Anwar saat bacakan nota pembelaan, Senin (14/12/2020).
Jhonny menuturkan, dari fakta persidangan dan keterangan ahli, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.
"Terdakwa bersikap kooperatif dan sudah mengembalikan uang Rp 200 juta," sebut Jhonny Anwar.
Jhonny menambahkan, uang BOK yang diselewengkan sebagian dibagi dengan Novrida dan juga Yustian.
"Sehingga kerugian sampai Rp 2,1 miliar dari potongan dana BOK," tandas Jhonny Anwar.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus korupsi, mantan Kadiskes Lampung Utara, dr Maya Mettisa, mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa.