Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara

Terdakwa Korupsi Dana BOK Lampung Utara Minta Putusan Adil, Jaksa: Tuntutan Sudah Seadil-adilnya

JPU Hardiansyah sebut, sudah lakukan tuntutan adil ke terdakwa kasus korupsi dana BOK Lampung Utara Maya Metissa.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Ilustrasi Kadiskes Lampung Utara dr Maya Metissa (rompi) digiring ke mobil untuk dibawa ke Rutan Kotabumi, Rabu (26/8/2020). Terdakwa Korupsi Dana BOK Lampung Utara Minta Putusan Adil, Jaksa: Tuntutan Sudah Seadil-adilnya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi) 

Hal tersebut disampaikan Maya Mettisa saat sidang perkara korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Lampung Utara, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (14/12/2020).

Pada sidang lanjutan ini, dr Maya mengajukan nota pembelaan atas tuntutan JPU pada sidang sebelumnya.

"Apakah anda melakukan pembelaan secara pribadi?" tanya Majelis Hakim Ketua Siti Insirah, Senin.

"Tidak yang mulia," jawab Maya Mettisa.

Menanggapi hal tersebut, Siti Insirah langsung mempersilakan penasihat hukum (PH) Jhonny Anwar untuk membacakan pembelaan.

"Baik langsung dilanjutkan penasihat hukum," sahut Siti Insirah.

Sidang agenda tuntutan dr Maya sempat tertunda dua kali, lantaran berkas tuntutan belum siap dan ada penambahan pengembalian kerugian negara.

Pada persidangan sebelumnya, JPU Hardiansyah menyampaikan, terdakwa dr Maya terbukti melakukan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair pertama.

Yakni diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun enam bulan," seru JPU.

Tak hanya hukuman penjara, JPU juga mengganjar pidana hukuman denda sebesar Rp 300 juta.

"Apabila tidak dibayarkan maka digantikan dengan kurungan selama enam bulan," sebut JPU.

Tak cukup itu saja, JPU juga menuntut membayar uang uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar yang dikurangi uang titipam kerugian negara sebesar Rp 200 juta.

"Jika dalam waktu satu bulan belum dikembalikan maka harta benda akan disita, namun bila tetap tidak mencukupi akan diganti kurungan selama 3 tahun 6 bulan penjara," tandasnya.

Baca juga: Puisinya Viral Dianggap Sindir Jokowi, Murid SD Dapat Hadiah Sepeda dari Projo

Baca juga: Wahdi-Qomaru Raih Suara Terbanyak Pilkada Metro 2020 Hasil Pleno Tingkat Kecamatan

Baca juga: Biaya Tol dari Semarang ke Solo Tahun 2020 via Tol Trans Jawa, Siapkan Kartu e-Toll

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved