Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara
Terdakwa Korupsi Dana BOK Lampung Utara Minta Putusan Adil, Jaksa: Tuntutan Sudah Seadil-adilnya
JPU Hardiansyah sebut, sudah lakukan tuntutan adil ke terdakwa kasus korupsi dana BOK Lampung Utara Maya Metissa.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebut sudah lakukan tuntutan adil ke terdakwa kasus korupsi dana BOK Lampung Utara Maya Metissa.
"Dari penuntutan sebelumnya, kami sudah menuntut seadil-adilnya," tegas JPU Hardiansyah seusai persidangan, Senin (14/12/2020).
Disinggung soal pengembangan selanjutnya, Hardiansyah mengatakan, pembelaan dr Maya Metissa akan menjadi pertimbangan atas nama-nama yang disebutkan.
Baca juga: Ayu Ting Ting Gandeng Adit Jayusman Hadiri Kondangan, Foto dengan Pengantin Curi Perhatian
Baca juga: Heboh Anies Diejek Mega di Soal Ujian Sekolah, DPRD DKI Turun Tangan
Baca juga: Biaya Tol dari Jakarta ke Puncak via Tol Jagorawi, Siapkan Kartu e-Toll
"Seperti yang diajukan dalam pembelaan itu, memang jadi bahan pertimbangan yang diajukan ke pimpinan dan penyidiknya," tandas Hardiansyah.
Minta Hukuman Adil
Penasihat hukum (PH) terdakwa kasus korupsi dana BOK Lampung Utara dr Maya Metissa minta hakim beri putusan adil.
"Dokter Maya Metissa mengakui kesalahan dan dari pembelaan terjadinya peristiwa korupsi ini jelas."
"Harus dipahami, dalam kasus korupsi ini, ada tidak pelaku (Maya) melakukan korupsi sendirian," seru PH Maya, Jhonny Anwar seusai persidangan, Senin (14/12/2020).
Lanjutnya, ada penyertaan atau peran turut serta dalam perkara ini yang harus dilihat oleh majelis hakim.
Baca juga: Artis Arya Saloka Ungkap Sifat Asli Amanda Manopo saat Pertama Kali Bertemu
Baca juga: Ica Mantan Istri Teddy Blak-blakan Ungkap Motif Mantan Suami Nikahi Lina Jubaedah: Cuma Pengen Kaya
"Perlu digarisbawahi, siapa yang aktif dalam pemotongan, apakah dr Maya? Dia hanya menerima," sebut Jhonny Anwar.
Kata Jhonny, pada kesakisan Novrida Nyunyai diakui, ada pemotongan sebelum dr Maya Metissa menjabat.
"Sebelum dr Maya menjabat sudah ada pemotongan serta perilakunya sama, lalu membakar barang bukti, sudah jelas," tandas Jhonny Anwar.
Jaksa Tetap Pada Tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya seusai dengar nota pembelaan terdakwa korupsi dana BOK Lampung Utara dr Maya Metissa.