Pencabulan di Pringsewu

Pengakuan ABG di Pringsewu Dirudapaksa Pacar hingga Hamil 7 Bulan

pelaku menyetubuhi korban di kamar kost korban di wilayah Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi
Ilustrasi - Pengakuan ABG di Pringsewu Dirudapaksa Pacar hingga Hamil 7 Bulan 

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, ketika dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

BREAKING NEWS Pemuda di Pringsewu Diringkus Polisi, Rudapaksa ABG hingga Hamil 7 Tahun
BREAKING NEWS Pemuda di Pringsewu Diringkus Polisi, Rudapaksa ABG hingga Hamil 7 Tahun (Tribunlampung.co.id/Didik)

Korban berinisial AS, masih berusia 16 tahun.

AS termakan bujuk rayu pelaku sehingga bersedia dirudapaksa hingga mengandung.

Ironisnya atas kandungan tersebut, tersangka tidak sedia bertanggungjawab.

"Orang tua korban mengadu, anaknya telah disetubuhi oleh tersangka hingga hamil tujuh bulan dan tersangka tidak mau bertenggung jawab,” ungkap Atang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 15 Desember 2020.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2021, Menteri Tjahjo Kumolo: Diperkirakan April hingga Mei 2021

Baca juga: Ibu Bunuh 3 Anak Kandung di Nias, Pelaku Mendadak Sakit setelah Ditangkap dan Tewas di RS

(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved