Pencabulan di Pringsewu
Pengakuan ABG di Pringsewu Dirudapaksa Pacar hingga Hamil 7 Bulan
pelaku menyetubuhi korban di kamar kost korban di wilayah Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, ketika dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Korban berinisial AS, masih berusia 16 tahun.
AS termakan bujuk rayu pelaku sehingga bersedia dirudapaksa hingga mengandung.
Ironisnya atas kandungan tersebut, tersangka tidak sedia bertanggungjawab.
"Orang tua korban mengadu, anaknya telah disetubuhi oleh tersangka hingga hamil tujuh bulan dan tersangka tidak mau bertenggung jawab,” ungkap Atang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 15 Desember 2020.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2021, Menteri Tjahjo Kumolo: Diperkirakan April hingga Mei 2021
Baca juga: Ibu Bunuh 3 Anak Kandung di Nias, Pelaku Mendadak Sakit setelah Ditangkap dan Tewas di RS
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)