Sidang Korupsi Dana BOK Lampung Utara

Penyelewengan Dana BOK Puskesmas Ogan Lima Libatkan Eks Pegawai Dinas Kesehatan Lampung Utara

Dana anggaran BOK 2017 senilai Rp 429.660.000 yang dicairkan dari Dinas Kesehatan Lampung Utara dalam empat tahap.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Mantan Plt Kepala Puskesmas Ogan Lima Lampung Utara dituntut hukuman penjara satu tahun dua bulan. 

Selain itu, ada beberapa hal yang dipertimbangkan dalam tuntutan kepada terdakwa.

"Jadi yang meringankan terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga dan menyesali perbuatannya," ujar Budiawan, Kamis (17/12/2020).

Terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya dan telah membayar uang pengganti.

"Selain itu terdakwa dalam kondisi yang sedang rawat jalan," sebutnya.

Disinggung soal yang memberatkan, beber Budiawan, terdakwa sebagai PNS atau kepala puskesmas tidak menjadikan dirinya sebagai panutan masyarakat.

"Lalu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tandasnya.

Tengah pemulihan pasca operasi jantung, terdakwa Eka Antoni SKM minta keringanan putusan secara lisan ke majelis hakim.

Hal ini berlangsung setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (17/12/2020).

Pada pembelaan secara langsung tersebut, terdakwa Eka Antoni menjelaskan kondisi yang tengah ia jalani kepada majelis hakim.

"Mohon keringanan, Yang Mulia, mengingat kondisi saya saat ini," ujar Antoni.

Antoni juga menyampaikan telah menyerahkan uang Rp 118.417.184 sebagai titipan uang pengganti kepada JPU.

Menanggapi hal tersebut, ketua majelis hakim Efiyanto menanyakan pertimbangan kepada JPU.

"Bagaimana jaksa atas pembelaan terdakwa?" tanya Efiyanto..

"Tetap pada tuntutan, Yang Mulia," sahut JPU Budiawan.

"Baik, sidang kita tunda Kamis 7 Januari 2020 untuk putusan," tandas Efiyanto.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved