Sidang Korupsi Dana BOK Lampung Utara

Penyelewengan Dana BOK Puskesmas Ogan Lima Libatkan Eks Pegawai Dinas Kesehatan Lampung Utara

Dana anggaran BOK 2017 senilai Rp 429.660.000 yang dicairkan dari Dinas Kesehatan Lampung Utara dalam empat tahap.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Mantan Plt Kepala Puskesmas Ogan Lima Lampung Utara dituntut hukuman penjara satu tahun dua bulan. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penyelewengan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Ogan Lima melibatkan sejumlah mantan pegawai Dinas Kesehatan Lampung Utara.

Jaksa penuntut umum (JPU) Hardiansyah menuturkan dana anggaran BOK 2017 senilai Rp 429.660.000 yang dicairkan dari Dinas Kesehatan Lampung Utara dalam empat tahap.

"Pada triwulan I Rp 31.224.000, triwulan II Rp 72.425.000, triwulan III Rp 97.110.000, dan triwulan IV Rp 228.901.000 yang kemudian anggaran dana BOK Tahun Anggaran 2017 tersebut telah terserap oleh Puskesmas Ogan Lima sebesar 100 persen," ungkap Hardiansyah, Kamis (17/12/2020).

Hardiansyah menuturkan, mekanisme pencairan anggaran dana BOK TA 2017 oleh Puskesmas Ogan Lima yaitu dilakukan melalui pengajuan Nota Pencairan Dana (NPD) kepada Subbagian Keuangan Dinas Kesehatan Lampung Utara.

Baca juga: Incar Christian Eriksen dari Inter Milan, Manchester United Dipaksa Siapkan Uang Setengah Triliun

Baca juga: Apa Itu Rapid Test Antigen dan Perbedaan dengan Rapid Test Antibodi juga Tes PCR

"Saksi Novrida Nunyai selaku Kasubbagian Keuangan Dinas Kesehatan Lampung Utara membawa dua lembar kwitansi penerimaan dana BOK," ujar Hardiansyah.

Kemudian pada saat mengambil dana BOK tahun 2017 tersebut, saksi Nurhayati selaku bendahara Puskesmas menerima uang tidak sesuai dengan nilai yang tertera di dalam NPD dan kuitansi pembayaran karena telah dipotong oleh saksi Novrida Nunyai sekitar 10 persen.

"Akan tetapi saksi Nurhayati ataupun terdakwa tetap menandatangani kuitansi penerimaan dan tetap mengisi nilai uang dilembar kuitansi penerimaan sesuai dengan NPD yang diajukan oleh Puskesmas Ogan Lima," kata Hardiansyah.

Sehingga total anggaran BOK Puskesmas Ogan Lima TA 2017 yang telah dicairkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara dan diterima dan diambil oleh saksi Nurhayati selama triwulan I, II, dan III dan diterima dan diambil oleh terdakwa pada triwulan IV tahun 2017 sebesar Rp 429.660.000.

"Selanjutnya dana BOK yang diambil saksi Nurhayati sebesar Rp 64.500.000 pada triwulan II yang seharusnya Rp 72.425.000 yang telah dipotong sebelumnya oleh saksi Novrida Nunyai," ucap Hardiansyah.

"Kemudian atas permintaan terdakwa agar uang BOK Puskesmas Ogan Lima TA 2017 tersebut untuk ditransfer ke rekening BNI atas nama Eka Antoni pada 3 Mei 2017 sebesar Rp 64.500.000," imbuh Hardiansyah.

Baca juga: Terungkap Alasan Manusia Silver Mutilasi Karyawan Minimarket

Baca juga: Kalah di 5 dari 8 Daerah Pilkada 2020 di Lampung, DPD PDIP Akan Evaluasi Besar-besaran

Setelah itu terdakwa menyerahkan dana kepada saksi Nurhayati sebesar Rp 35.000.000 agar dibagikan kepada pemegang program untuk menjalankan program kegiatan dan pembayaran pajak.

"Kemudian pada saat pengambilan triwulan III di Dinas Kesehatan Lampung Utara pada 6 September 2017 yang diambil secara tunai sebesar Rp 87.300.000 yang seharusnya 97.110.000,00 karena telah dipotong sebelumnya oleh saksi Novrida Nunyai," terang Hardiansyah.

Hardiansyah menuturkan, terdakwa kemudian meminta secara tunai uang tersebut kepada saksi Nurhayati sebesar Rp 87.300.000, kemudian pada Oktober 2017 terdakwa menyerahkan kepada saksi Nurhayati sebesar Rp 61.000.000 untuk diserahkan kepada pemegang program untuk menjalankan program kegiatan.

"Pada pencairan dana BOK triwulan IV tahun 2017 yang mengambil langsung dana BOK tersebut di Dinas Kesehatan Lampung Utara adalah terdakwa sendiri sebesar Rp 206.000.000 yang seharusnya Rp 228.901.000 dan telah dipotong sebelumnya oleh saksi Novrida Nunyai Rp 22.901.000," ucap Hardiansyah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved