Sidang Korupsi Dana BOK Lampung Utara
Penyelewengan Dana BOK Puskesmas Ogan Lima Libatkan Eks Pegawai Dinas Kesehatan Lampung Utara
Dana anggaran BOK 2017 senilai Rp 429.660.000 yang dicairkan dari Dinas Kesehatan Lampung Utara dalam empat tahap.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Masih kata JPU, terdakwa memindahkan dana BOK tersebut ke rekening BNI atas nama Eka Antoni pada 11 Desember 2017 sebesar Rp 150.000.000, kemudian terdakwa menyerahkan dana BOK pada saksi Nurhayati sebesar Rp 55.499.000.
"Lalu saksi Nurhayati menyerahkan dana BOK pada pemegang program sebesar Rp 49.499.000 dan sisanya Rp 6 juta digunakan untuk membayar pajak," tandas Hardiansyah.
Penyelewengan bantuan operasional kesehatan (BOK) Lampung Utara oleh terdakwa Eka Antoni SKM bermula pada tahun 2017.
Pada dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Hardiansyah menyampaikan perbuatan terdakwa bermula pada 2017.
"Dimana Puskesmas Ogan Lima melakukan perbaikan puskesmas dalam rangka membiayai kegiatan akreditasi Puskesmas Ogan Lima yang anggarannya tidak tersedia di anggaran Puskesmas Ogan Lima," ungkap Hardiansyah, Kamis (17/12/2020).
Kata Hardiansyah, atas inisiatif terdakwa dana BOK tahun 2017 tersebut pada dipergunakan untuk membiayai kegiatan akreditas Puskesmas Ogan Lima sebesar Rp 169.516.000.
"Yang seharusnya tidak diperuntukkan anggaran BOK untuk kegiatan akreditasi," sebut Hardiansyah.
Hardiansyah melanjutkan, dalam pelaksanaan anggaran Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan BOK Puskesmas Ogan Lima telah dianggarkan perjalanan dinas sebesar Rp 75 ribu bagi bagi petugas penerimaan perjalanan dinas.
"Akan tetapi yang dibayarkan kepada petugas penerima honor perjalanan dinas sebesar Rp 40 ribu per orang, bahwa terhadap pemotongan dana perjalanan dinas tersebut merupakan atas inisiatif dari terdakwa untuk memotong biaya perjalanan dinas," terang Hardiansyah.
Hardiansyah mengatakan, pada program belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat tidak didukung dengan bukti-bukti dalam laporan pertanggungjawaban yang benar dan sah dengan membuat nota pembelian, cap, dan memalsukan tanda tangan toko.
"Hal tersebut dilakukan terdakwa bersama-sama dengan saksi Nurhayati dengan cara menandatangani bukti kas pengeluaran (BKP) yang tidak sesuai dengan anggaran yang seharusnya diterima oleh pemegang program," sebut Hardiansyah.
Hardiansyah menambahkan, terdakwa Eka melakukan tindak pidana korupsi sehingga membuat kerugian sebesar Rp 118.417.184.
"Kerugian tersebut merupakan perhitungan dari laporan hasil pemeriksaan investigatif penghitungan kerugian keuangan negara atas pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di Puskesmas Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat pada Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017," tandas Hardiansyah.
Jaksa penuntut umum menyebut tuntutan kepada terdakwa Eka Antoni SKM cukup ringan lantaran sudah mengembalikan kerugian negara.
JPU Budiawan mengatakan, terdakwa Eka Antoni telah menitipkan uang untuk pemulihan kerugian negara sebesar Rp 118.417.184.