Sidang Korupsi Dana BOK Lampung Utara

Penyelewengan Dana BOK Puskesmas Ogan Lima Libatkan Eks Pegawai Dinas Kesehatan Lampung Utara

Dana anggaran BOK 2017 senilai Rp 429.660.000 yang dicairkan dari Dinas Kesehatan Lampung Utara dalam empat tahap.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Mantan Plt Kepala Puskesmas Ogan Lima Lampung Utara dituntut hukuman penjara satu tahun dua bulan. 

Baru pulang operasi jantung, mantan Plt Kepala Puskesmas Ogan Lima Lampung Utara dituntut hukuman penjara satu tahun dua bulan.

Kepala Puskesmas ini diketahui bernama Eka Antoni SKM, warga Desa Pekurun, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Eka Antoni didakwa terlibat atas penyelewengan anggaran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas, Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2017.

Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi, Kamis (17/12/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budiawan mengataka terdakwa Eka tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dakwaan pertama.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dalam dakwaan subsider," sebut Budiawan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tuntut Budiawan.

Selain itu, Budiawan juga meminta agar terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 118.417.184 dan meminta majelis hakim mempertimbangkan uang titipan sejumlah Rp 118.417.184 sebagai pembayaran uang pengganti pidana tambahan uang pengganti," ucap Budiawan.

Seusai persidangan, Budiawan mengatakan jika sidang tuntutan terdakwa Eka Antoni SKM sempat tertunda karena yang bersangkutan sempat dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu Hamil Baru Terungkap Setahun Lebih, Polisi Beber Penyebabnya

Baca juga: Pemuda Manusia Silver Dirudapaksa, Pria Karyawan Minimarket Bernasib Tragis

"Terdakwa tahanan kota, dan baru selesai operasi jantung kemarin di Bandung, karena sudah tertunda maka hari ini tuntutannya," tandas Budiawan. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved