Pilkada Bandar Lampung 2020

Yutuber Layangkan Gugatan Hasil Pilkada Bandar Lampung 2020 ke MK Hari Ini

Ahmad Handoko dari tim advokasi pasangan berjuluk Yutuber itu mengatakan, pihaknya akan melayangkan gugatan sengketa hari ini.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo saat mendaftar di kantor KPU Bandar Lampung, Jumat (4/9/2020). Yusuf Kohar-Tulus Purnomo akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pilkada di tingkat Kota Bandar Lampung. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Yusuf Kohar-Tulus Purnomo akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan dilayangkan terhadap hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pilkada di tingkat Kota Bandar Lampung.

Ahmad Handoko dari tim advokasi pasangan berjuluk Yutuber itu mengatakan, pihaknya akan melayangkan gugatan sengketa hari ini.

"Iya, hari ini akan kami masukkan gugatan ke MK. Sekarang sedang melengkapi laporan," ujar Ahmad Handoko kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (18/12/2020).

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya masih dalam tahap finalisasi untuk kelengkapan berkas.

Kata dia, berkas laporan akan masuk sebelum batas waktu pengajuan gugatan ditutup.

Baca juga: Hasil Pilkada Bandar Lampung 2020, Tim Paslon Yutuber Akan Ajukan Gugatan ke MK

Baca juga: Rycko Legawa, Yusuf Menggugat, Pleno KPU Eva-Deddy Raih Suara Terbanyak Pilkada Bandar Lampung 2020

"Iya sekarang sedang finalisasi. Insya Allah hari ini sudah masuk," sebut Handoko.

Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pilkada Serentak 2020, penetapan pasangan calon paling lama lima hari setelah MK memberitahukan secara resmi permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU.

Namun, karena adanya sengketa, maka penetapan pasangan calon terpilih akan ditunda hingga sengketa selesai.

Hal itu dibenarkan oleh Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Hukum Robiul.

"Iya, penetapannya setelah sengketa," kata Robiul.

Sebelumnya, KPU Bandar Lampung belum menerima informasi adanya gugatan yang bakal dilakukan pasangan calon terhadap hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Bandar Lampung, Selasa (15/12/2020).

Robiul mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi tersebut.

"Sampai sekarang belum ada informasi gugatan dari pasangan calon," ujar Robiul, Jumat (18/12/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved