Lampung

Pengguna Tol Lampung Tak Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen Nonreaktif

Pengelola Tol Lampung ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, tak mewajibkan pengguna jalan menunjukkan hasil rapid test antigen.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi PT Hutama Karya
Ilustrasi suasana di gerbang tol Bakauheni Selatan, Lampung Selatan, Jumat (18/12/2020). PT Hutama Karya, selakup pengelola Tol Lampung, tidak menerapkan kebijakan menunjukkan hasil rapid test antigen nonreaktif ke pengguna jalan tol. (Dokumentasi PT Hutama Karya) 

Laporan Repoter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Pengelola jalan Tol Lampung ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, tak mewajibkan pengguna jalan menunjukkan hasil rapid test antigen.

Kepala Bidang Operasional PT Hutama Karya ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) Hery Prasetyo memastikan, pihaknya tidak menerapkan kebijakan tersebut.

"Itu (hasil rapid test antigen) karena penerapan kebijakan pemerintah daerah masing-masing dan tidak ada arahan untuk itu dari pemda (ke pengelola jalan tol)," kata Hery Prasetyo, Minggu (20/12/2020).

Baca juga: Bandara Radin Inten II Lampung Selatan Belum Terapkan Wajib Rapid Test Antigen

Baca juga: Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan Belum Terapkan Wajib Rapid Test Antigen

Meski demikian, Hery tetap mengimbau para pengguna jalan tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, untuk tetap tertib dalam menerapkan protokol kesehatan.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved