Pencabulan di Lampung Tengah
Akui Perbuatan, Kakak Tiri yang Hamili Siswi SMP di Kotagajah Mengaku Khilaf
Pelaku YR ditangkap Unit PPA Lamteng di rumahnya di kawasan Kotagajah, Sabtu (26/12/2020).
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id, Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNGTENGAH - Pelaku YR mengakui perbuatannya menyetubuhi korban IU yang berstatus adik tirinya.
Ia berkilah perbuatan itu dilakukan karena dirinya khilaf.
Menurutnya, perbuatan rudapaksa itu telah dilakukan lebih dari lima kali sejak 2015 lalu.
Modusnya, pelaku memaksa korban bersetubuh lalu tak menceritakan kepada siapapun.
Baca juga: Suami Bunuh Istri yang Sedang Hamil, Korban Dikubur Setengah Badan di Taman Tol Jagorawi
Baca juga: Pemuda di Pringsewu Diringkus Polisi, Rudapaksa ABG hingga Hamil 7 Bulan
"Saya khilaf, saya akui perbuatan itu semuanya dilakukan di rumah. Jika rumah dalam kondisi sepi, saya memaksa (korban) supaya mau melayani saya," kata YR.
Pelaku YR ditangkap Unit PPA Lamteng di rumahnya di kawasan Kotagajah, Sabtu (26/12/2020).
Penangkapan itu menurut Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, berdasarkan laporan keluarga korban.
"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Lamteng," kata AKP Yuda Wiranegara.
Pelaku YR dikenakan Pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara atau lebih.
Ayah Korban Gagahi Adik Kandung Pelaku
Baca juga: Siswi SMP di Kotagajah Dihamili Kakak Tiri, Ternyata Ayah Korban Telah Gagahi Adik Kandung Pelaku
Baca juga: Kini Hamil 6 Bulan, Siswi SMP di Kotagajah Mengaku Dirudapaksa Kakak Tiri Sejak 2015 Silam
Ibarat cerita perselingkuhan dalam kisah sinetron, aksi persetubuhan di dalam keluarga pelaku YR dan korban IU juga saling berhubungan.
Rupanya sebelum aksi YR yang menyetubuhi IU yang berstatus adik tirinya, ayah tiri pelaku yang merupakan ayah kandung korban juga telah menyetubuhi adik kandung pelaku YR.
Kronologis hubungan antara anak dan bapak itu, bermula saat PJ (57) menikahi ibu kandung YR dan adiknya (ibu YR telah meninggal).
Pasca meninggalnya ibu mereka, tinggal lah, ayah kandung PJ yang berstatus ayah kandung IU bersama-sama dengan YR dan adik kandungnya.