Pencabulan di Lampung Tengah
Kisah Gadis 15 Tahun Didatangi Kakak Tiri saat di Kamar: Saya Disuruh Buka Pakaian
Seorang gadis 15 tahun di Lampung Tengah harus menahan malu lantaran tengah mengandung 6 bulan akibat dirudapaksa kakak tirinya.
Mengetahui perbuatan itu, Dw bersama keluarga besar korban akhirnya melaporkan perbuatan YR ke Unit PPA Polres Lamteng dan LPA Lamteng.
Korban Diancam
Oleh pelaku YR, korban diancam supaya tidak melaporkan perbuatannya kepada siapapun, termasuk kerabatnya.
Jika perbuatan itu dilaporkan, korban mengatakan, ia diancam pelaku akan dipukul dan dilukai.
Keterangan IU didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng, awal mula perbuatan YR dilakukan di rumahnya di Kecamatan Kotagajah, sejak 2015 lalu.
Korban menerangkan, aksi rudapaksa itu telah dilakukan berkali-kali oleh pelaku.
Menurut korban, terakhir kali aksi rudapaksa kakak tirinya itu dilakukan pada September 2020.
Dirudapaksa Ayah Tiri Juga
Ibarat cerita dalam kisah sinetron, aksi rudapaksa terhadap IU yang dilakukan YR bermula dari adik kandung YR yang dirudapaksa ayah kandung IU.
Kronologis hubungan antara anak dan bapak itu, bermula saat ayah kandung IU, PJ (57), menikahi ibu kandung YR dan adiknya.
Pasca meninggalnya ibu mereka, tinggal PJ yang berstatus ayah kandung IU bersama-sama dengan YR dan adik kandungnya.
Rupanya, PJ melakukan aksi rudapaksa terhadap adik kandung perempuan YR.
Namun begitu, aksi rudapaksa tersebut lebih dahulu terungkap oleh pihak kepolisian Polsek Punggur.
Saat ini, ayah kandung IU telah lebih dahulu berurusan dengan pihak kepolisian karena merudapaksa adik kandung YR.
Kini kasus tersebut tengah menjalani proses persidangan.