Pencabulan di Lampung Tengah

Kisah Gadis 15 Tahun Didatangi Kakak Tiri saat di Kamar: Saya Disuruh Buka Pakaian

Seorang gadis 15 tahun di Lampung Tengah harus menahan malu lantaran tengah mengandung 6 bulan akibat dirudapaksa kakak tirinya.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi rudapaksa. Kisah Gadis 15 Tahun Didatangi Kakak Tiri saat di Kamar: Saya Disuruh Buka Pakaian. (grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Seorang gadis 15 tahun di Lampung Tengah harus menahan malu lantaran kini tengah mengandung 6 bulan akibat dirudapaksa kakak tirinya.

Aksi rudapaksa yang dilakukan kakak tiri gadis di bawah umur berinisial IU itu terjadi saat tengah malam.

IU menceritakan, kakak tirinya yakni YR (21), melakukan aksi bejatnya pada medio 2015 lalu.

Ketika itu, kata IU, kakak tirinya secara tiba-tiba masuk ke dalam kamarnya.

Baca juga: Siswi SMP di Kotagajah Dihamili Kakak Tiri, Ternyata Ayah Korban Telah Gagahi Adik Kandung Pelaku

Baca juga: Kini Hamil 6 Bulan, Siswi SMP di Kotagajah Mengaku Dirudapaksa Kakak Tiri Sejak 2015 Silam

Keduanya memang tinggal satu rumah.

Setelah masuk kamar, lanjut IU, kakak tirinya langsung mengunci pintu kamar dari dalam.

"Saya disuruh buka pakaian dan disuruh tidur."

"Setelah itu (melakukan perbuatan asusila), dia ancam saya supaya jangan bilang siapa-siapa, kalau tidak akan dipukul," terang IU di hadapan penyidik, Senin (28/12/2020).

Terancam 15 Tahun Bui

YR (21), warga Lampung Tengah, terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran rudapaksa adik tiri yang masih berusia 15 tahun.

Baca juga: Angka Kekerasan Seksual Anak di Lampung Tengah Capai 97 Kasus, 17 Anak sampai Hamil dan Melahirkan

Baca juga: Cegah Covid-19, Mapolres Lampung Tengah Disemprot Disinfektan

Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara menyebut, pelaku YR dikenakan pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya penjara 15 tahun penjara atau lebih," tegas AKP Yuda Wiranegara, Senin (28/12/2020).

Seorang gadis di bawah umur di Lampung Tengah berinisial IU (15), telah dirudapaksa kakak tirinya, YR (21), lebih dari lima kali.

Peristiwa bejat sang kakak rudapaksa adik tiri tersebut dilakukan sejak Tahun 2015.

Atas perbuatan kakak tirinya itu, IU kini sedang mengandung enam bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved