Pencabulan di Lampung Tengah

Kisah Gadis 15 Tahun Didatangi Kakak Tiri saat di Kamar: Saya Disuruh Buka Pakaian

Seorang gadis 15 tahun di Lampung Tengah harus menahan malu lantaran tengah mengandung 6 bulan akibat dirudapaksa kakak tirinya.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi rudapaksa. Kisah Gadis 15 Tahun Didatangi Kakak Tiri saat di Kamar: Saya Disuruh Buka Pakaian. (grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan) 

Mengaku Khilaf

YR yang diwawancara di Mapolres Lampung Tengah mengaku khilaf telah merudapaksa adik tirinya itu.

Menurutnya, perbuatan rudapaksa itu telah dilakukan lebih dari lima kali sejak 2015 lalu.

Modusnya, pelaku memaksa korban berbuat asusila dan mengancam untuk tak menceritakan kepada siapapun.

"Saya khilaf, saya akui perbuatan itu semuanya dilakukan di rumah."

"Jika rumah dalam kondisi sepi, saya memaksa (korban) supaya mau melayani saya," kata YR.

Pelaku YR ditangkap Unit PPA Lampung Tengah di rumahnya di kawasan Kotagajah, Sabtu (26/12/2020).

Penangkapan itu menurut Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, berdasarkan laporan keluarga korban.

"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan."

"Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Lamteng," kata AKP Yuda Wiranegara.

Pelaku YR dikenakan Pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Penyidik KPK Serahkan Berkas Perkara Eks Bupati Lampung Tengah ke Jaksa

Baca juga: Pria di Bekri Lampung Tengah Tega Rudapaksa Putri Kandungnya Sendiri

YR (21), warga Lampung Tengah, terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran rudapaksa adik tiri yang masih berusia 15 tahun. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved