Pilkada 2020 di Lampung
Penetapan Paslonkada Terpilih di Lampung Diperkirakan Januari 2021
penetapan paslonkada terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan di MK baru bisa dilaksanakan setelah terbitnya BRPK.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Penetapan pasangan calon kepala daerah (paslonkada) terpilih di Provinsi Lampung diperkirakan Januari 2021.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah mengatakan, penetapan paslonkada terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan di MK baru bisa dilaksanakan setelah terbitnya BRPK.
Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan, BRPK akan diterbitkan oleh MK pada tanggal 6-15 Januari 2021.
"Sesuai PMK jadwalnya 6-15 Januari baru diterbitkan BRPK, nah Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih, ditetapkan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU," jelas M Tio Aliansyah, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Penetapan Paslonkada Terpilih Pilkada Bandar Lampung 2020 Bisa Tertunda hingga Maret 2021
Baca juga: KPU Bandar Lampung Akan Tunjuk Ketua Peradi M Ridho Hadapi Sengketa Pilkada di MK
Ada empat daerah yang tidak bersengketa pasca pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Lampung.
Yakni, Kabupaten Pesawaran, Way Kanan, Lampung Timur dan Kota Metro.
Calon terpilih di masing-masing kabupaten tersebut bisa langsung ditetapkan setelah terbitnya BRPK yang diberitahukan kepada KPU.
Sementara untuk empat daerah yang bersengketa seperti, Bandar Lampung, Lampung Tengah, Pesisir Barat, dan Lampung Selatan masih menunggu hasil sengketa selesai di MK.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan sidang MK dapat berlangsung hingga Maret 2021.
Sehingga, pihaknya harus menunggu putusan inkrah oleh MK .
Baca juga: Kadiskes Lampung Utara Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Kata Kuasa Hukumnya
Baca juga: Kadiskes Lampung Utara Divonis 4 Tahun Penjara, JPU Pikir-pikir
"Apapun putusan MK, apakah ada pemungutan suara ulang, atau penghitungan ulang. Tetapi secara prinsip setelah pelajari materi yang ada dalam gugatan tidak menyinggung terkait penghitungan dan hasil rekapitulasi, melainkan gugatan yang dipersoalkan tidak beda jauh dengan gugatan di Bawaslu," kata Dedy Triyadi.
Menurut Dedy, seharusnya sidang di MK ini adalah perselisihan hasil penghitungan suara.
Sehingga, pihaknya akan menyiapkan bukti-bukti dalam sidang gugatan sengketa tersebut.
"Tetapi kita hanya mempersiapkan saja, kalau ada materi gugatan, maka kita persiapkan apa Yang sudah kita lakukan mulai dari pemungutan suara sampai rekapitulasi," sebut Dedy Triyadi.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)