Sidang ITE di Bandar Lampung

Hukuman Penyebar Konten Asusila di Facebook Dikurangi, Hakim Ungkap Pertimbangan

Majelis hakim mengurangi sedikit hukuman pelaku penyebar konten asusila di Facebook lantaran beberapa pertimbangan, satu di antaranya pelaku menyesal.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Reuters
Ilustrasi Facebook. Pertimbangan majelis hakim mengurangi hukuman penyebar konten asusila di Facebook satu di antaranya adalah pelaku menyesali perbuatannya. (Reuters) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim mengurangi sedikit hukuman pelaku penyebar konten asusila di Facebook lantaran beberapa pertimbangan.

Dalam persidangan secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (4/1/2020), Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menyampaikan pertimbangannya.

Menurut Hendro, selama persidangan hakim tidak menemukan hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana.

Baca juga: Vanessa Angel Menanti Vonis Dugaan Penyebaran Konten Asusila

Baca juga: BREAKING NEWS Sebar Konten Asusila di Facebook, Warga Lampung Selatan Divonis 2 Tahun Bui

"Baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," sebut Hendro Wicaksono.

Hendro menyampaikan, untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan.

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak sesuai terhadap norma-norma yang ada dalam masyarakat," tutur Hendro Wicaksono.

Lalu, perbuatan terdakwa merusak penggunaan media sosial sebagai sarana komunikasi masyarakat dan terdakwa pernah dihukum.

"Keadaan yang meringankan terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tandas Hendro Wicaksono.

Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Baca juga: Vonis Terhadap Penyebar Konten Asusila di Facebook Lebih Ringan 6 Bulan

Baca juga: 2 Pelaku Ditangkap Tak Lama Setelah Tusuk Pemuda di Bandar Lampung

Vonis terhadap penyebar konten asusila di Facebook, lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU Sabi'in menyatakan, terdakwa Anton Sujarwo melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

"Meminta agar menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," ungkapnya, Senin (4/1/2021).

Selain itu, Sabi'in juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan.

"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tandasnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved