Berita Nasional
Diduga Jual Surat Rapid Test Swab PCR Palsu, Selebgram Ditangkap di Bali
Polisi mengamankan seorang selebgram inisial R di Bali atas dugaan jual surat rapid test swab PCR palsu.
Dari segi hukum pidana, kata Wiku, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi seperti yang diatur dalam KUHP Pasal 267 Ayat (1), Pasal 268 Ayat (1) dan (2), yakni pidana penjara selama 4 tahun.
Selain ancaman hukuman pidana, pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR juga dapat menimbulkan korban jiwa apabila orang yang memanfaatkan surat tersebut ternyata positif Covid-19 dan berpotensi menularkan virus ke orang lain.
"Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini dan segera melaporkan pada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa," ujar Wiku.
Artikel ini sebagian diolah dari tribun-bali.com dengan judul BREAKING NEWS: Polda Metro Tangkap Selebgram di Bali Terkait Postingan Swab Test Palsu,
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selebgram R Ditangkap di Bali Terkait Postingan Swab Test Palsu, Ini Ancaman Hukumannya
Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim Pastikan Formasi Guru dalam Rekrutmen CPNS 2021 Tetap Ada
Baca juga: Ke Bandar Lampung tanpa Suket Rapid Test, Wanita Berambut Pirang asal Jakarta Terpaksa Putar Balik
Polisi mengamankan seorang selebgram inisial R atas dugaan jual surat rapid test swab PCR palsu.