Korupsi Diskes Lampung Utara

Terdakwa Korupsi Dana BOK Lampung Utara Terima Putusan Majelis Hakim

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdakwa korupsi dana BOK Lampung Utara Eka Antoni menyatakan terima.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi korupsi. Terdakwa Korupsi Dana BOK Lampung Utara Terima Putusan Majelis Hakim. 

Dikurangi Selama Tahanan Kota

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang perintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kurangi putusan pidana terhadap terdakwa korupsi dana BOK, Eka Antoni dikurangi selama menjadi tahanan kota.

Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyampaikan menimbang terdakwa ditahan sebagai tahanan kota.

"Maka lamanya tahanan kota kami kurangkan dari seluruhnya menjadi seperlima," sebutnya, Kamis (7/1/2020).

Masih kata Efiyanto, untuk tahanan rumah dikurangi sepertiga dari hukuman yang diputuskan.

"Hal ini memperhatikan pasal 3 tentang tindak pidana korupsi," tandasnya.

Pertimbangan Majelis Hakim

Masa pengabdian 35 tahun sebagai PNS menjadi satu di antara pertimbangan hakim dalam memvonis eks Plt Kepala Puskesmas Ogan Lima Lampung Utara, Eka Antoni.

Ketua Majelis Hakim Efiyanto mengatakan, dalam memutuskan pidana terhadap terdakwa Eka Antoni pihaknya melakukan sejumlah pertimbangan.

"Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas korupsi," ujarnya, Kamis (7/1/2021).

Masih kata Efiyanto, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa menjabat sebagai PNS 35 tahun, menyesali perbuatannya dan menitipkan uang untuk dirampas sebagai uang pengganti," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, sempat jalani operasi jantung di Bandung, mantan Plt Kepala Puskesmas Ogan Lima Lampung Utara diganjar hukuman pidana penjara selama satu tahun.

Mantan Plt Kepala Puskesmas ini bernama Eka Antoni SKM warga desa Pekurun, kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, Lampung.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan, terdakwa Eka Antoni terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved