Korupsi Diskes Lampung Utara

Terdakwa Korupsi Dana BOK Lampung Utara Terima Putusan Majelis Hakim

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdakwa korupsi dana BOK Lampung Utara Eka Antoni menyatakan terima.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi korupsi. Terdakwa Korupsi Dana BOK Lampung Utara Terima Putusan Majelis Hakim. 

Hardiansyah menuturkan, terdakwa kemudian meminta secara tunai uang tersebut kepada saksi Nurhayati sebesar Rp 87.300.000.

Kemudian, pada Oktober 2017 terdakwa menyerahkan kepada saksi Nurhayati sebesar Rp 61.000.000 untuk diserahkan kepada pemegang program untuk menjalankan program kegiatan.

"Pada pencairan dana BOK triwulan IV tahun 2017 yang mengambil langsung dana BOK tersebut di Dinas Kesehatan Lampung Utara adalah terdakwa sendiri sebesar Rp 206.000.000.

"Seharusnya (pencairan) Rp 228.901.000 dan telah dipotong sebelumnya oleh saksi Novrida Nunyai Rp 22.901.000," ucap Hardiansyah.

Masih kata JPU, terdakwa memindahkan dana BOK tersebut ke rekening BNI atas nama Eka Antoni pada 11 Desember 2017 sebesar Rp 150.000.000.

Kemudian, terdakwa menyerahkan dana BOK pada saksi Nurhayati sebesar Rp 55.499.000.

"Lalu saksi Nurhayati menyerahkan dana BOK pada pemegang program sebesar Rp 49.499.000 dan sisanya Rp 6 juta digunakan untuk membayar pajak," tandas Hardiansyah.

JPU Pikir-pikir

Hukuman pidana terhadap terdakwa korupsi dana BOK Lampung Utara kurang dari dua bulan, JPU pilih pikir-pikir.

JPU Hardiansyah menyatakan pikir-pikir atas putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa Eka Antoni.

"Kami menyatakan pikir-pikir karena terhadap putusan tersebut," ungkap Hardiansyah, Kamis (7/1/2021).

Kata Hardiansyah pihaknya menyatakan pikir-pikir lantaran akan dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan.

"Kami harus melaporkan kepada pimpinan terlebih dahulu untuk selanjutnya kami mengambil sikap atau keputusan apakah menerima atau banding terhadap putusan tersebut," sebutnya.

Hardiansyah mengatakan, tuntutan sebelumnya pihaknya meminta agar terdakwa diganjar hukuman selama satu tahun dua bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

"Selain itu meminta agar terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair enam bulan," tandasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved