Korupsi Diskes Lampung Utara

Terdakwa Korupsi Dana BOK Lampung Utara Terima Putusan Majelis Hakim

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdakwa korupsi dana BOK Lampung Utara Eka Antoni menyatakan terima.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi korupsi. Terdakwa Korupsi Dana BOK Lampung Utara Terima Putusan Majelis Hakim. 

Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa secara bersama-sama melakukan korupsi anggaran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas, Lampung Utara tahun anggaran 2017.

Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999.

"Oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," seru Efiyanto, Kamis.

Tak hanya itu, Efiyanto juga mengganjar terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp 60 juta.

"Dengan ketentuan tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan selama satu bulan," imbuh Efiyanto.

Efiyanto menambahkan, terdakwa juga dihukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 118.417.184.

"Memerintahkan kepada JPU untuk menyetorkan uang titipan terdakwa sebesar Rp 118 juta sebagai uang pengganti," tandasnya.

Diketahui sidang perkara Eka Antoni sempat tertunda beberapa kali lantaran terdakwa sakit jantung.

"Iya terdakwa sakit dan sempat menjalani operasi," ungkap JPU Hardiansyah.

Baca juga: SD Immanuel Bandar Lampung Akan Lakukan Pembagian Hasil Belajar dengan 2 Cara

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved