Pilkada Bandar Lampung 2020
Yutuber Persilakan Eva Dwiana-Deddy Amarullah Lakukan Upaya Hukum
Handoko menuturkan, jika pihak paslon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah kurang puas, maka bisa melakukan upaya hukum.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kuasa hukum pasangan calon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber), Ahmad Handoko, menyebut putusan majelis Bawaslu sudah fair alias adil secara hukum.
Handoko menuturkan, jika pihak paslon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah kurang puas, maka bisa melakukan upaya hukum.
"Bawaslu sudah memberikan putusan secara fair jelas dan pasti secara hukum. Jika kurang puas, bisa melakukan upaya hukum lain," ujar Ahmad Handoko, Kamis (7/1/2021).
Lebih lanjut Handoko mengatakan, pihak paslon 03 bisa mengajukan keberatan setelah KPU mengeksekusi putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang mendiskualifikasi paslon 03.
Baca juga: Eva Dwiana-Deddy Amarullah Didiskualifikasi, Yusuf Kohar Malah Bersemedi
Baca juga: Kemenangan Dianulir, Eva Dwiana-Deddy Amarullah Bakal Laporkan Bawaslu Lampung ke DKPP
Mereka, kata dia, bisa mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung (MA) dengan melaporkan gugatan secara resmi.
"Itu juga yang saya bilang tadi. Itu adalah saluran yang dibenarkan ketika terlapor akan mengajukan gugatan ke MA. Mereka akan menggugat putusan KPU jika kurang puas," jelas Ahmad Handoko.
Namun demikian, Handoko memastikan KPU akan membatalkan atau mendiskualifikasi paslon nomor 03 atas dasar putusan Bawaslu.
"Bagi kami, pelapor, putusan Bawaslu sudah inkrah. KPU harus mengeksekusi paslon 03 tiga hari paling lambat. Dalam Undang-undang 10 Tahun 2016, bahwa sifatnya wajib KPU melaksanakan," terang Handoko.
"Kita tidak khawatir. Kita persilakan jika mengajukan keberatan. Kami sangat siap mengawal ini sampai ke MA. Tidak ada yang salah dari majelis Bawaslu dengan putusannya," imbuh Handoko.
Handoko mengatakan, pihaknya siap menghadapi langkah apa pun yang akan dilakukan oleh paslon 03 sesuai dengan undang-undang dan mekanisme hukum yang berlaku.
"Kita mengikuti apa yang akan dilakukan oleh pihak terlapor. Pada prinsipnya kita siap dan menunggu langkah mereka," pungkas Handoko. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)