Bandar Lampung
Pengakuan Gadis Dianiaya Praja IPDN Asal Lampung: Mulut Saya Diremas
Melinda Sari mengaku sering dipukuli oleh Praja IPDN MI. Terakhir, Melinda tak kuat setelah dianiaya kekasihnya.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Heribertus Sulis
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang gadis di Lampung melaporkan kekasihnya seorang Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) atas kasus penganiayaan.
Korban Melanda Sari (20) melaporkan Praja IPDN asal Lampung, MI (20) atas dugaan penyiksaan dan pemukulan.
Melinda Sari mengaku sering dipukuli oleh Praja IPDN MI. Terakhir, Melinda tak kuat setelah dianiaya kekasihnya.
"Sudah sering (dianiaya). Terakhir itu saya benar-benar gak kuat," kata Melinda saat ditemui Tribunlampung.co.id, Jumat 8 Januari 2021.
Baca juga: Bertengkar Gara-gara Baju, Anak Laporkan Ibu ke Polisi hingga Dijebloskan ke Penjara
Baca juga: Pemilik Toko HP Polaris Jaya Tewas saat Kebakaran, Sempat Lemparkan Anak Istri dari Kobaran Api
"Mulut saya diremet (diremas), dimasukin dalam mobil, dan dipukulin sama dia," imbuh Melanda.
Kronologi Praja IPDN asal Lampung aniaya kekasih
Seorang praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) asal Lampung dilaporkan ke polisi karena diduga menganiaya kekasihnya.
Praja IPDN itu berinisial MI (20).
Ia diduga menganiaya kekasihnya lantaran ketahuan selingkuh.
Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, penganiayaan tersebut dilakukan MI terhadap Melanda Sari (20), warga Jalan Pangeran Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Baca juga: Pemulung Gelandangan yang Ditemui Risma saat Blusukan Akhirnya Buka Suara
Baca juga: Anak Curiga Lihat Ibu di Kamar dengan Pria Lain, Mengaku Cuma Duduk Ngobrol
Peristiwa itu terjadi pada 1 Januari 2021.
Akibatnya, korban mengalami trauma psikis.
Korban juga mengalami luka lebam di mulut, pelipis kanan, dan lengan kanan.
Tak terima dengan perbuatan warga Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung itu, korban melaporkan tindak pidana penganiayaan ke Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (8/1/2020).
Korban mengaku sudah tiga kali mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh MI.
Namun, penganiayaan yang terjadi pada 1 Januari lalu membuat hatinya tergerak untuk melapor ke polisi.
Baca juga: Kakak Beradik di Abung Barat Diringkus Polisi, Aniaya Pemuda hingga Alami Luka Robek di Bagian Tubuh
Baca juga: Disebut Aniaya Istri Sirinya, Oknum Pejabat Bank Pelat Merah di Lampung Dilaporkan ke Polisi
"Sudah sering (dianiaya). Terakhir itu saya benar-benar gak kuat."
"Mulut saya diremet, dimasukin dalam mobil, dan dipukulin sama dia," kata Melanda.
Penganiayaan tersebut dilakukan MI di rumah teman korban, Jalan Nusantara Raya, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Padahal, lanjut Melanda, ia diundang ke sana.
Hal tersebut untuk meluruskan perihal orang ketiga yang diduga menjadi selingkuhan MI.
"Di rumah teman saya itu kita awalnya sempat cekcok mulut."
"Dianya emosi sampai nonjok."
"Dan mukulin saya dalam mobil," kata Melanda.
Menurut Melanda, MT dan YS yang menjadi saksi di lokasi kejadian tidak mencoba melerai pertikaian tersebut.
Keduanya baru melerai saat MI mencoba menghantamkan batu bata ke kepala korban.
"Begitu dia (pelaku) mau pukul pake batu, temannya si YS datang misahin kita," jelas Melanda.
Luka lebam di sejumlah bagian tubuh korban sempat dicurigai oleh keluarganya.
Namun, korban enggan menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Melanda mengatakan, setelah kejadian tersebut, MI masih kerap menghubungi.
Menurut Melanda, MI menyatakan belum puas menganiaya korban.
Takut dengan ancaman tersebut dan merasa trauma, korban memberanikan diri bercerita ke keluarganya.
"Saya udah tanya ke dia (korban), ‘Itu tangan biru-biru kena apa?’ Gak mau cerita."
Baca juga: Jelang Putusan Nasib Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Tim Yutuber Terus Rapatkan Barisan
Baca juga: Terekam CCTV SPBU Campang Raya, Pelaku Penganiayaan 5 Orang, 1 Pelaku Pukul Korban Pakai Kursi Kayu
"Baru kemarin ini dia cerita kalau dipukul pacarnya," kata Nur, kakak korban.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana membenarkan laporan korban.
Adapun, bukti lapor LP/B-46/1/2021/LPG/Resta Balam.
Menurut Rezky, saat ini pihaknya masih memintai keterangan saksi dan pelapor.
Selain itu, polisi masih mengumpulkan alat bukti.
Polisi juga meminta hasil visum dari korban.
"Masih kita periksa dari keterangan korban, saksi-saksi."
Baca juga: Barang Bukti Milik Korban Ditemukan di Roda Mobil yang Ada di Samping SPBU Campang Raya
"Dan selanjutnya akan kita mintai klarifikasi dari terlapor," kata Rezky. (Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter)